JAKARTA, KRJOGJA.com– Pemberlakuan PPKM-Mikro Darurat di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021, membawa dampak yang sangat signifikan bagi industri hotel dan restoran yang baru berusaha untuk bangkit. Diperkirakan akan terjadi penurunan dari rata – rata saat ini 20 – 40 persen menjadi 10 – 15 atas tingkat hunian pada hotel non- karantina (OTG, ISOMAN dan Repatriasi).
“Dapat di pastikan bahwa pemberlakuan PPKM-Micro darurat ini akan berdampak langsung dengan terjadinya penurunan yang tajam terhadap tingkat hunian kamar maupun usaha restoran, khususnya bagi hotel-hotel non-program karantina dan repatriasi dan penampungan OTG. Dampak berikutnya tentu pada ekonomi dan tingkat pengangguran,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DKI JAKARTA (PHRI Jakarta) Sutrisno Iwantono, pada acara konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Senin (4/7/2021).
Dikatakan, untuk periode Januari–Mei 2021, secara umum terjadi pertumbuhan tingkat hunian sekitar 20 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, meskipun pertumbuhan ini diikuti dengan penurunan Average Daily Rate (ADR) sebesar -29 persen. Kondisi yang agak membaik tentu memberi signal positip bagi perkembangan ekonomi maupun penyerapan kembali tenaga kerja.
Menurut Iwan, panggilan akrab Sutrisno Iwantono, dampak lain adalah terjadinya berbagai pembatalan pesanan, baik kamar maupun kegiatan yang sudah terencana dan terjadwal. Potensi dispute terkait dengan pengembalian Down Payment atau advance booking. Sementara upaya penjualan berbasis platform online dan delivery kurang efektif dan berbiaya tinggi karena commissioning fee yang tinggi antara 10 – 20 persen dari nilai penjualan. Sedangkan terjadinya perang harga yang tidak sehat dengan ditandainya penurunan harga sebesar -29 persen periode Jan-Mei 2021. Di sisi lain, harga yang diperoleh dari usaha tidak mencukupi kebutuhan operasional dan beban usaha
“Penutupan Mall dan pusat perbelanjaan, memaksa penghentian kegiatan operasional restoran secara total, sehingga menimbulkan masalah dengan biaya sewa, biaya gaji pegawai dan lain-lain. Keadaan ini dapat memicu pengusaha mengambil langkah sulit dengan menghentikan operasional, merumahkan karyawan bahkan PHK yang dapat berdampak pengangguran dan sosial lebih luas,” katanya.
Terhadap kendala dan dampak atas pemberlakuan PPKM-Micro darurat tersebut, PHRI DKI Jakarta mengusulkan sejumlah Langkah dan dukungan dari pemerintah agar kami dapat bertahan guna ikut mengatasi beban masyarakat dimasa pandemi ini. Adapun usulan tersebut memberikan keringanan beban operasional, meliput subsidi 30 – 50 persen atas biaya listrik pada beban puncak dan pengurangan beban abonemen minimum pemakaian.
Subsidi 30 – 50 persen atas biaya penggunaan air tanah. Pengurangan beban pajak; PB1, Pph, Ppn dan lain-lain melalui skema incentive atau cashback. Adanya keringanan atau subsidi biaya sewa dan service charge restoran yang di Mall yang terkena imbas atas penutupan mall selama PPKM mikro
Credit: Source link