JAKARTA, KRJOGJA.com – Produk ekonomi Syari’ah terus mengalami perkembangan. Hal itu ditunjang dengan keberadaan sistem informasi dan telekomunikasi. Mekanisme transaksi kini secara mudah bisa dilakukan secara online dengan beragam bonus yang ditawarkan, baik melalui dropship, pay order, atau lainnya. Sarana transaksi juga berkembang, termasuk penggunaan uang elektronik.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid dalam rilis yang diterima menilai fenomena ini perlu direspon dengan penguatan dan pengembangan literasi Fikih. Sehingga, kajian Fikih tidak hanya berhenti pada bahasan jual beli secara umum ( _bab al-buyu’_ ).
“Literasi Fikih ekonomi perlu untuk terus dikembangkan dan disosialisasikan agar bisa memberikan edukasi kepada masyarakat,” tegas Wamenag saat berbicara pada webinar tentang “Grand Strategy Pengembangan SDM Ekonomi Islam Berbasis Link and Match Solusi SDM Unggul, Indonesia Maju”.
Selama ini, lanjut Wamen, Fikih Ekonomi terkesan selalu datang belakangan, sebatas memberikan legalisasi status kehalalan atau keharaman produk ekonomi. Akibatnya, kajian Fikih hanya mencoba menggali padanannya saja, seperti bunga bank padanannya adalah mudharabah, padanan kredit kepemilikan rumah (KPR) adalah “aqdul ijarah al-muta’akhar bittamlik” dan sejenisnya. Kondisi demikian masih berlangsung sampai saat ini. Padahal, ekonomi syariah kini sudah menjadi ilmu mapan yang dikaji dan dikembangkan oleh lembaga keilmuan, seperti perguruan tinggi.
Credit: Source link