Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Aswad dijerat sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait perizinan tambang di daerahnya.
Diduga penyalahgunaan kewenangan itu terjadi saat Aswad menjabat sebagai Bupati Konawe Utara. Disebut-sebut kasus itu berkaitan dengan Gubernur Sultra non-aktif, Nur Alam. “Terkait izin tambang,” kata sumber, Senin (2/10/2017).
Kasus yang menjerat Aswad sebelumnya diselidiki lembaga antikorupsi. Kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Aswad Sulaiman, di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kendari, Sulawesi Tengara pada Senin siang.
Kabag Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha membenarkan jika pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Aswad Sulaiman. Namun, Priharsa belum mau menjelaskan secara detail kasus yang menyeret Aswad Sulaiman.
“Mengenai penindakan di Konawe yang bisa dikonfirmasi malam ini, benar, tim KPK sedang melakukan kegiatan (penindakan) disana,” ujar Priharsa saat dikonfirmasi.
Daerah Sultra diketahui memang cukup kaya akan hasil pertambangannya. Gubernur Sultra non-aktif, Nur Alam sebelumnya juga pernah terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Diduga Nur Alam melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan Nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra, dalam kurun waktu 2009-2014. Saat ini, kasus dugaan korupsi Nur Alam masih dalam proses penyidikan KPK.
TAGS : Kasus Korupsi Aswad Sulaiman
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22671/Eks-Bupati-Konawe-Utara-Terseret-Korupsi-Izin-Tambang/