JawaPos.com – Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip tak ditampilkan ke hadapan publik saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka. Rupanya, Sri Wahyumi emosi karena kembali menjadi tahanan KPK.
“Kami tidak bisa menampilkan tersangka di proses jumpa pers ini, karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan. Tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini keadaan emosi, yang bersangkutan tidak stabil,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/4).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan permohonan maaf, lantaran tidak bisa menghadirkan ke dalam jumpa pers. Karena kini, KPK dalam konferensi pers menunjukkan setiap tersangka dan telah mengenakan romli tahanan. “Sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini,” ucap Ali.
Ali memastikan, proses penahanan terhadap Sri Wahyumi telah sesuai prosedur hukum. Dia akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih terhitung sejak 29 April sampai dengan 18 Mei 2021. “Kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Ali.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014–2017. Sri Wahyumi sebelumnya telah menjalani pidana terkait penerimaan suap dan barang-barang mewah.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan sejak Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014 – 2019, berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para ketua Pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud, dengan John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link