Tuesday, March 9, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Eks Dirut DGI Dudung Purwadi Dituntut 7 Tahun Bui

October 30, 2017
in News
2 min read
Eks Dirut DGI Dudung Purwadi Dituntut 7 Tahun Bui
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Eks Dirut DGI Dudung Purwadi Dituntut 7 Tahun Bui

Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi (DPW)

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang kini beralih nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), Dudung Purwadi dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dudung juga dituntut dengan hukuman denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dipotong selama masa tahanan dan pidana uang sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan terdakwa Dudung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2017).

Jaksa menyatakan terdakwa Dudung secara sah terbukti bersalah‎ secara bersama-sama dalam pembangunan RS Khusus Infeksi dan pariwisata Udayana, Bali. Serta pembangunan proyek pembangunan Wisma atlit di Palembang. Dudung dinilai melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian sebesar Rp 25.953.784.580 bersama-sama Muhammad Nazaruddin dan Made Mergawa.

ADVERTISEMENT

Kerugian negara itu timbul lantaran perbuatan Dudung telah memperkaya PT GDI sejumlah Rp 6.780.551.865 pada tahun 2009 dan Rp sebesar Rp 17.998.051.740. Dudung juga memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasi di bawah kendalinya yakni PT Anak Negeri dan Grup Permai Rp 10.290.944.000.

Jaksa menilai perbuatan Dudung terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dudung juga dinilai berbelit belit dalam persidangan.

“Hal yang meringankan yakni, mengaku bersalah, tidak pernah dihukum,” tutur jaksa.

Atas tuntutan itu, Dudung dan tim kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaaan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

TAGS : Kasus Korupsi Wisma Atlet

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24024/Eks-Dirut-DGI-Dudung-Purwadi-Dituntut-7-Tahun-Bui/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Tol Pasuruan Roboh, DPR Sesalkan Keselamatan Kerja Waskita Karya

Next Post

Tak Penuhi Panggilan KPK, Novanto Sibuk Kunjungan ke Dapil

Related Posts

Menkes Tegaskan Vaksin Mandiri Gotong-Royong Harus Gratis
News

Kasus Baru Covid-19 Varian B117 Ditemukan di Empat Provinsi

March 9, 2021
Ditjen PAS Belum Agendakan Vaksinasi Kepada Tahanan Rutan dan Lapas
News

Jadi Penyuntik Vaksin Covid-19, Sahroni Minta TNI-Polri Dapat Insentif

March 9, 2021
Dialog Antar-agama Jangan Berhenti di Mimbar, Harus Sampai Akar Rumput
News

Dialog Antar-agama Jangan Berhenti di Mimbar, Harus Sampai Akar Rumput

March 9, 2021
Next Post
Tak Penuhi Panggilan KPK, Novanto Sibuk Kunjungan ke Dapil

Tak Penuhi Panggilan KPK, Novanto Sibuk Kunjungan ke Dapil

Pemred Solopos Jadi Ketua AMSI Jateng

Pemred Solopos Jadi Ketua AMSI Jateng

Menkumham Tak Masalah UU Ormas Direvisi

Menkumham Tak Masalah UU Ormas Direvisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Berikan Imbal Hasil 5.47%, Sukuk Ritel SR014 Dapat Dibeli Lewat BRI – KRJOGJA

Berikan Imbal Hasil 5.47%, Sukuk Ritel SR014 Dapat Dibeli Lewat BRI – KRJOGJA

2 days ago
Marak Zakat Online, Perlu Perlindungan Data Pembayar dan Penerima

Marak Zakat Online, Perlu Perlindungan Data Pembayar dan Penerima

4 days ago
Penerima Vaksin COVID-19 Bertambah Jadi 2.888.757 Orang

Penerima Vaksin COVID-19 Bertambah Jadi 2.888.757 Orang

2 days ago
Presiden Jelaskan “Micro Lockdown,” Daerah Diminta Lakukan Pemetaan Detail

Perdagangan Digital Jangan Sampai Membunuh UMKM

5 days ago
6 Tipe Perempuan Berdasarkan Kepribadiannya, Anda yang Mana?

6 Tipe Perempuan Berdasarkan Kepribadiannya, Anda yang Mana?

5 hours ago
Mandiri Sekuritas Catatkan Kinerja Bisnis Kuat Sejak Pandemi – KRJOGJA

Mandiri Sekuritas Catatkan Kinerja Bisnis Kuat Sejak Pandemi – KRJOGJA

5 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

6 Tipe Perempuan Berdasarkan Kepribadiannya, Anda yang Mana?

Jadi Penyuntik Vaksin Covid-19, Sahroni Minta TNI-Polri Dapat Insentif

Keras Kepala, 4 Zodiak Ini Selalu Merasa Benar

Kia rilis teaser EV6

Oli XDEM diuji coba pada kendaraan ojol hingga 6.000 km

Baojun hadirkan tampilan baru dari RC-5W

Trending

Menkes Tegaskan Vaksin Mandiri Gotong-Royong Harus Gratis
News

Kasus Baru Covid-19 Varian B117 Ditemukan di Empat Provinsi

March 9, 2021

JawaPos.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengumumkan pasien yang terpapar SARS-CoV-2 jenis B.1.1.7 (B117) atau varian baru.Menteri...

Selama 2020 Mazda CX-5 terjual 2.611 unit

Selama 2020 Mazda CX-5 terjual 2.611 unit

March 9, 2021
Sarinah akan jadi Mal Komunitas, Seperti Apa Konsepnya?

Sarinah akan jadi Mal Komunitas, Seperti Apa Konsepnya?

March 9, 2021
6 Tipe Perempuan Berdasarkan Kepribadiannya, Anda yang Mana?

6 Tipe Perempuan Berdasarkan Kepribadiannya, Anda yang Mana?

March 9, 2021
Ditjen PAS Belum Agendakan Vaksinasi Kepada Tahanan Rutan dan Lapas

Jadi Penyuntik Vaksin Covid-19, Sahroni Minta TNI-Polri Dapat Insentif

March 9, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Kasus Baru Covid-19 Varian B117 Ditemukan di Empat Provinsi
  • Selama 2020 Mazda CX-5 terjual 2.611 unit
  • Sarinah akan jadi Mal Komunitas, Seperti Apa Konsepnya?
  • 6 Tipe Perempuan Berdasarkan Kepribadiannya, Anda yang Mana?
  • Jadi Penyuntik Vaksin Covid-19, Sahroni Minta TNI-Polri Dapat Insentif

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!