Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta – Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho Diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang dilakukan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Gatot akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ferry Suando Tunggul. Gatot yang merupakan terpidana kasus suap ke DPRD Sumut diketahui telah tiba di gedung KPK.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FST,” ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).
Selain Gatot, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Yakni, Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Bustami HS, Zulkifli Husein, Paluhutan Siregar, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, dan Kamaluddin Harahap.
“Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FST,” ujar Febri.
KPK sebelumnya telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing- masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
KPK menduga uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014. Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada tahun 2015.
TAGS : Kasus Korupsi Sumatera Utara KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32218/Eks-Gubernur-Gatot-Pujo-Nugroho-Diperiksa/