Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi
Jakarta – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan terhadap mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Tarmizi.
Vonis itu diberikan lantaran Tarmizi dinilai oleh majelis hakim terbukti secara sah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi. Yakni menerima suap Rp 425 juta untuk menolak gugatan perdata yang sedang berperkara di PN Jaksel.
Uang tersebut diberikan oleh pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aqua Marine Devindo. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Aqua Marine Devindo Yunus Nafik.
Dalam gugatan perdata itu, PT Aqua Marine Devindo diketahui menghadapi gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Service Pte Ltd. Dalam perkara gugatan itu, Eastren Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine membayar ganti rugi senilai 7,6 juta dollar dan 131.000 dollar Singapura.
Hakim meyakini, perbuatan Tarmizi menerima suap tersebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berlanjut,” ucap Ketua Majelis Hakim, I Made Sudani saat membacakan amar putusan terdakwa Tarmizi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Tarmizi dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
“(untuk hal yang) meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa berterus terang, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih punya tanggungan keluarga istri dan dua anak,” tutur hakim.
Vonis ini sendiri lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Sebelumnya, Tarmizi dituntut enam tahun penjara dan denda senilai Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
TAGS : Suap Pengadilan Tarmizi KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30439/Eks-Panitera-Pengadilan-Negeri-Divonis-4-Tahun-Bui/