Tumpukan Al Aquran
Jakarta – Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abdul Karim, tak menampik menerima uang USD 17.000 dari Abdul Kadir dan Ali Djufrie. Uang
dari perwakilan dari PT Adhi Aksara Abadi Indonesia itu diduga terkait pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011.
“Waktu itu saya tolak, tapi dipaksa untuk terima,” ujar Abdul Karim saat bersaksi untuk terdakwa Fahd El Fouz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Abdul Karim mengklaim tak mengetahui apakah pemberian uang itu terkait perubahan anggaran dari Rp 9 miliar menjadi Rp 59 miliar. Namun, Abdul Karim mengamini pernah ada perintah membuat surat usulan penambahan anggaran untuk Bimas Islam.
Perintah penambahan anggaran sebesar Rp 50 miliar dari dana optimalisasi itu datang dari Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Kemenag, Syamsuddin dan anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar.
Saat itu, kata Abdul Karim, uang tersebut diberikan untuk menambah dana sumbangan pembangunan pesantren. “Itu diberikan ke saya syukuran saja, katanya `Untuk bantu perjuangan Bapak. Saya tahu persis mereka ada pembangunan pesantren`,” ujar Abdul Karim.
Fahd sebelumnya didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar lantaran telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Selain itu, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011. Kemudian, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.
TAGS : Suap Alquran KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19991/Eks-Sesditjen-Bimas-Islam-Akui-Terima-USD17000/