JawaPos.com – Ekonom Senior Universitas Indonesia Faisal Basri mengatakan, meskipun pemerintah telah melarang ekspor nickel ore atau biji nikel, ada penemuan ekspor bikin nikel ke negara Tiongkok. Adapun pelarangan ekspor biji nikel tersebut untuk menciptakan nilai tambah pada eskpor.
Namun, Faisal mengungkapkan, jika dilihat dari dari General Customs Administration of China mencatat tahun 2020 masih ada 3,4 juta ton impor dari Indonesia dengan nilai USD 193,6 juta atau setara Rp 2,8 triliun. Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tidak ditemukan ekspor untuk bijih nikel pada tahun 2020. Adapun
“Berdasarkan data BPS tidak ada ekspor untuk kode HS 2604 nickel ore and concentrate,” ujarnya dalam acara CORE Media Discussion, Selasa (12/10).
Menurutnya, pemerintah dapat mengantisipasi munculnya potensi kerugian dengan berbagai cara. “Cara melacaknya gampang. Kita hitung saja produksi smelter berapa, kebutuhannya normal berapa, dan dia beli untuk proses produksi berapa,” jelasnya.
Faisal mengungkapkan, terjadinya kebocoran perdagangan tersebut saat industri dalam negeri membeli nikel ore untuk dijual lagi ke Tiongkok atau negara lain dengan berbagai siasat. “Jangan-jangan sebagiannya dijual ke luar,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah melarang ekspor bijih nikel per 2 Januari 2021. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 tentang larangan ekspor bijih nikel.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link