Negara teluk (Foto: Teheran Time)
Qatar – Keputusan sementara pengadilan tinggi PBB soal boikot jalur udara dan darat serta pengusiran warga Qatar yang diberlakukan oleh Uni Emirat Arab terhadap Doha disebut diskriminasi rasial.
Pada Juni 2017, UEA, bersama dengan Arab Saudi, Bahrain dan Mesir, memberlakukan blokade darat, udara dan laut terhadap Qatar dan memutuskan hubungan dengan negara itu, salah satu perselisihan diplomatik terburuk di Teluk dalam beberapa dasawarsa.
Bulan lalu, Qatar mengajukan kasus di Mahkamah Internasional (ICJ). Ia menuduh UAE melanggar hukum internasional karena mengusir ribuan warga Qatar, di antaranya memiliki keluarga atau memiliki properti di UEA dan menutup wilayah udara dan pelabuhan UEA ke Qatar .
Diduga boikot itu melanggar Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD), termasuk diskriminasi berdasarkan kebangsaan, perjanjian yang ditandatangani oleh UAE dan Qatar.
Sekedar diketahui, banyak warga Qatar yang tinggal di UAE dipaksa meninggalkan tempat tinggal mereka tanpa kemungkinan kembali lagi ke wilayah tersebut.
“Ada risiko yang akan segera terjadi bahwa langkah-langkah yang diambil oleh UEA dapat menyebabkan prasangka yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak yang diminta oleh Qatar,” terang juru bicara Menteri Luar Negeri Qatar, Lulwa al-Khater.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38205/Emirat-Arab-Dituding-Jalankan-Diskriminasi-Rasial/