JawaPos.com – Kebijakan BLU (badan Layanan Umum) batu bara hingga kini masih berlangsung. Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mendorong agar pemerintah segera melakukan revisi Kepmen ESDM No 13/2022 tersebut.
Mamit memandang, adanya BLU bisa menjunjung prinsip keadilan yang lebih baik bagi produsen batu bara di Indonesia. ’’Revisi tersebut harus segera dilakukan agar rasa keadilan bagi seluruh produsen batu bara. Jangan sampai karena aturan denda yang besar (maka) produsen enggan berkontrak dengan PLN,’’ ujarnya di Jakarta.
Dia juga mewanti-wanti agar seluruh pihak bisa menomorsatukan kepentingan nasional. Dengan disahkannya BLU batu bara, maka asas keadilan, gotong royong dan menjaga daya beli masyarakat bisa tercapai.
Menurut dia, BLU merupakan solusi dari security of supply bagi kebutuhan batu bara bagi PLN. Sehingga pasokan batu bara bagi sektor kelistrikan nasional terjamin aman. ’’Melalui implementasi BLU maka akan tercipta kepastian yaitu PLN tetap membeli dengan harga USD 70 per MT. Kemudian, selisih harga pasar dikurangi USD 70 per MT dibayarkan langsung oleh BLU kepada para penambang dimana BLU akan mendapatkan dana dari iuran yang dibayarkan secara gotong royong oleh seluruh penambang batu bara sesuai dengan volume penjualan dan nilai kalori batu bara,’’ urai Mamit
Selain itu, adanya BLU akan membuat terciptanya ekosistem industri batu bara yang sehat dan berkesinambungan. Beban fiskal yang harus ditanggung oleh pemerintah juga tidak bertambah. Di saat yang sama, upaya menjaga tarif dasar listrik pun bisa berjalan.
Mengingat pentingnya fungsi BLU tersebut, Mamit mendorong kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan peraturan terkait posisi BLU ini. ‘’Jangan sampai pasokan HOP bagi PLN terus berkurang dan bisa berpotensi menimbulkan gangguan terhadap pasokan listrik, baru kita ramai untuk mensahkan peraturan soal BLU ini. Lebih baik sedia payung sebelum hujan turun,’’ tuturnya.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Dinda Juwita
Credit: Source link