Tersangka Suap PLTU Riau, Eni Maulani Saragih
Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku diperintah mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.
Hal itu disampaikan Eni usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9). Menurutnya, perintah itu disampaikan Setnov jauh sebelum kenal Johannes Kotjo yang juga selaku tersangka kasus PLTU Riau.
“Pendalaman dari semua pertemuan-pertemuan saya dengan Pak Kotjo dengan Pak Sofyan Basir dan apa perintah-perintah dan tentunya bermula dari sebelum saya kenal Pak Kotjo itu perintah dari Pak Setya Novanto,” kata Eni.
Namun, Eni tidak merinci terkait perintah yang disampaikan mantan Ketua DPR itu kepadanya. Menurutnya, isi perintah yang disampaikan terpidana kasus e-KTP itu telah disampaikan kepada penyidik KPK.
“Jadi semua sudah saya sampaikan semua ke penyidik. Mudah-mudahan ini bentuk saya sangat kooperatif dengan penyidik,” terangnya.
Diketahui, Eni Saragih mengaku hanya menjalankan tugas dari Partai Golkar untuk mengawal proyek senilai US$900 juta tersebut.
Saya sampaikan kepada penyidik bahwa saya hanyalah petugas partai. Menjalankan tugas partai untuk mengawal dari PLTU Riau,” kata Eni, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/8).
Diketahui, Eni diduga bersama-sama mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap.
Sebelumnya, Enicmengakui sebagian uang sebesar Rp2 miliar yang diterima dari kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 digunakan untuk kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar.
Pada Munaslub yang digelar pada pertengahan Desember 2017 lalu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto terpilih aklamasi sebagai ketua umum mengganti Setya Novanto.
Eni diduga menerima jatah sejumlah Rp6,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.
Dalam kasus ini, Eni dan Idrus diduga sebagai penerima suap, sementara Kotjo sebagai pemberi suap. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 tersebut.
TAGS : KPK Suap PLTU Riau Golkar Idrus Marham
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40370/Eni-Saragih-Diperintah-Setya-Novanto-Kawal-PLTU-Riau/