Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang juga sebagai terpidana kasus korupsi dinilai sebagai terorisme terhadap bangsa Indonesia.
Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, melalui akun twitternya di @Fahrihamzah. Menurutnya, KPK dan Nazaruddin bersekongkol untuk menghancurkan nama baik sejumlah pejabat negara dan Anggota DPR.
“Jadi kelakuan Nazaruddin dan KPK ini sudah bisa saya sebut sebagai terorisme kepada bangsa Indonesia,” kata Fahri.
Hal itu menanggapi penyebutan sejumlah pejabat negara dan Anggota DPR dalam dugaan keterlibatan kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Dimana, KPK menyebut sejumlah nama Anggota DPR termasuk mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Untuk itu, kata Fahri, skandal tersebut harus segera diungkap guna menyelamatkan nama baik sejumlah orang yang kerap diseret dalam kasus tindak kejahatan korupsi oleh KPK dan Nazaruddin. “Nazar dan KPK adalah otaknya,” tegas Fahri.
Fahri mendesak, agar KPK membuktikan adanya kerugian negara serta dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dan Anggota DPR dalam proyek pengadaan e-KTP.
“Sekarang KPK terus berusaha menunjukkan seolah ada pesta pora 2,3 Trilyun di DPR. Dari mana uang itu? Ayo tunjukkan,” tegasnya.
“Sekarang kerugian negara sudah hilang dari dakwaan Andi Norogong lalu apa lagi yang jadi masalah? Si A ketemu si B dll. Apa?,” lanjut Fahri.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22983/Fahri-sebut-KPK-dan-Nazaruddin-Bak-Terorisme/