Ekonom senior Faisal Basri (dok. Antara)
Jakarta, Jurnas.com – Ekonom kawakan Faisal Basri menegaskan sikapnya, menolak RUU Omnibus Law yang saat ini dibahas Rezim Pemerintahan Joko Widodo bersama DPR RI.
“Saya menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena merugikan rakyat dan menggemukkan para oligarki, dan mengancam sendi-sendi kedaulatan negara,” kata Faisal Baari dalam ciutannya di media sosial, Selasa (18/8/2020).
Pendapat Faisal Basri ini banjir komentar. Ada yang menghujat, namun banyak pula yang sepakat dengan menampilkan analisa.
Bahkan, pihak yang sepakat bahwa RUU Omnibus Law harus dicabut, mengingatkan kembali Kajian Kritis Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang merekomendasikan agar RUU Cipta Kerja ditarik kembali.
Dalam kajian FH UGM setebal 28 halaman tahun 2020, memang ditarik empat butir kesimpulan yang pada intinya menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus ditarik alias berhenti dibahas.
Tim FH UGM menarik beberapa kesimpulan:
Partama, RUU Cipta Kerja memiliki permasalahan-permasalahan krusial apabila ditinjau dari aspek metodologis, paradigma, dan substansi pengaturan di dalam bidang-bidang kebijakan.
Kedua, tim menyadari bahwa menciptakan Iklim Investasi yang kondusif untuk mewujudkan pembangunan memang panting, namun seyogyanya upaya ini perlu dibangun dengan tidak mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development)
Ketiga, terdapat kantradiksi bahwa di satu sisi RUU ini dibuat dengan maksud untuk mengatasi permasalahan over regulated dan over-lapping pengaturan bidang terkait pembangunan dan investasi. Namun di sisi lain, RUU Cipta Kerja mensyaratkan adanya sekitar 500 aturan turunan sehingga berpotensi melahirkan hyper-reguiated dan pengaturan yang jauh lebih kompleks.
Keempat, partisipasi merupakan aspek penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Oleh karena itu, Tim FH UGM merekomendasikan bahwa RUU Cipta Kerja perlu ditarik kembali oleh pemerintah karena membutuhkan penyusunan ulang dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat didalamnya.
Kajian dan analisa FH UGM sendiri disusun oleh:
Prof. Dr. Sigit Riyanto, S H , LL.M
Prof. Dr. Maria S.W Sumardjono, S H, MCL, MPA
Prof. Dr Eddy 0.S Hiariej S.H . M Hum.
Prof. Dr Sulistiowati S.H., M Hum.
Prof Dr. Ari Hernawun, S H , M Hum.
Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M
Dr. Tolok Dwi Diantoro, S.H., M.A.. LL.M.
Dr. Malinda Eka Yuiza, S. ,, LL.M.
I Gusti Agung Made Wardna, S.H., LL.M, PhD
Nabiyla Risfa Izzati S.H., LL.M.
Serta editor Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LLM (HR), Ph.D
TAGS : Omnibus Law Cipta Kerja Faisal Basri FH UGM
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/77261/Faisal-Basri-RUU-Omnibus-Law-Menggemukkan-Oligarki/