Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Nama istri, anak hingga keponakan Setya Novanto mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa. Hal itu mengemuka saat Jaksa KPK mengkonfirmasi nama-nama tersebut saat Setya Novanto bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong.
Awalnya, jaksa mengonfirmasi pengetahuan Novanto seputar PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana. Diakui Novanto, dirinya pernah menjadi Komisaris di PT Mondialindo pada tahun 2002. Salah satu pemegang saham di PT Mondialindo adalah putra kandung Novanto.
“Salah satu pemegang sahamnya Reza Herwindo, anak saya,” ungkap Novanto saat bersaksi, di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Jaksa KPK kemudian mengkonfirmasi apakah Novanto mengetahui bahwa istrinya Deisti Astriani juga pernah tercatat sebagai pemilik saham PT Mondialindo. Novanto, menurut Jaksa, pernah menjual perusahaan tersebut kepada pengusaha bernama Heru Taher.
Perusahaan itu kemudian dijual kepada pengusaha lain bernama Deniarto. Deniarto, lanjut jaksa, kemudian menjual saham perusahaan itu kepada istri Novanto, Deisti Astriani. Dikonfirmasi hal itu, Novanto berdalih tak mengetahui hal itu.
“Saya tidak tahu,” tutur Novanto kepada jaksa.
Berdasarkan bukti yang dimiliki KPK, saham terbesar PT Murakabi Sejahtera dimiliki oleh PT Mondialindo. PT Murakabi merupakan salah satu peserta lelang dalam proyek e-KTP.
Kedua perusahaan tersebut memiliki alamat kantor yang sama. Yakni, di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta. Kantor tersebut diketahui dimiliki oleh Setya Novanto sejak tahun 1997 hingga 2014.
Dalam persidangan, jaksa juga mengonfirmasi dua nama lainnya. Dua nama yang masih anggota keluarga Novanto itu adalah putri kandung Novanto, Dwina Michaela dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.
Novanto dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menjelaskan bahwa bahwa dirinya mengetahui Irvanto sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera. Akan tetapi Novanto tak mengetahui kaitan PT Murakabi dalam proyek e-KTP.
Menurut Jaksa, putri Novanto, Dwina Michaela tecatat sebagai komisaris PT Murakabi Sejahtera. Kemudian jaksa mengkonfirmasi hal tersebut. Novanto berdalih tak mengetahuinya. “Saya tidak tahu,” imbuh Novanto.
PT Murakabi yang merupakan salah satu konsorsium yang ikut tender proyek e-KTP itu diduga sengaja dibentuk untuk mendampingi Konsorsium PNRI yang akhirnya dimenangkan dalam proses lelang.
Meski kalah, Konsorsium Murakabi tetap diberikan pekerjaan dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Novanto pun mengaku tak tahu Murakabi merupakan salah satu konsorsium yang ikut lelang e-KTP. “Tidak tahu,” tandas Novanto.
TAGS : E-KTP Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24222/Fakta-Sidang-e-KTP-Ungkap-Peran-Istri-Anak-dan-Keponakan-Setnov/