Dirut PLN, Sofyan Basir
Jakarta – Pertemuan Bos Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir difasilitasi oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Oleh sebab itu, Johannes Kotjo berencana akan memberikan fee sebesar 500.000 Dolar Amerika kepada Eni Saragih. Pertemuan tersebut dalam rangka membahas proyek PLTU Riau-1.
“Saya akan kasih Bu Eni iya betul. Cuma, tidak pernah menyebut nominal berapa. Tapi saya ditanya penyidik, kalau harus kasih ke Eni berapa? Saya jawab ya 500.000 (dolar AS),” kata Kotjo, saat sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/11).
Kata Kotjo, fee tersebut sebagai agen sebesar 2,5 persen dari nilai proyek PLTU Riau 1. Fee agen tersebut berasal dari China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
“Setelah yakin Bu Eni bisa mempertemukan saya dengan Sofyan Basir (Dirut PLN), saya kasih tahu Beliau, saya ini kan agennya dari China itu. Jadi saya dapat agen fee 2,5 persen,” kata Kotjo.
Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar. Uang fee itu bertujuan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, bisa menggarap proyek PLTU Riau.
Peran Sofyan terungkap dalam surat dakwaan Johanes Kotjo, yang dibacakan Jaksa KPK, Ronald F Worotikan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/10).
Dalam dakwaan Johanes tersebut terungkap adanya pertemuan antara Johannes, Sofyan, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan Direktur Pengadaan Startegis II PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.
Dimana, dalam pertemuan itu Eni Saragih meminta agar Sofyan membantu Johanes Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1. Sofyan pun mengamini permintaan Eni dengan memerintahkan anak buahnya yakni, Iwan Santoso untuk mengawasi kontrak proyek tersebut.
“Eni Maulani Saragih meminta Sofyan Basir membantu terdakwa mendapatkan proyek PLTU Riau-1, dimana Sofyan Basir kemudian memerintahkan Supangkat Iwan Sontoso mengawasi proses kontrak ?proyek PLTU Riau-1,” kata Ronald saat membacakan surat dakwaan Johannes Kotjo.
TAGS : Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin