Ilustrasi vaksin (Foto: AFP)
Jakarta – Akhirnya melalui proses pembahasan yang panjang sejak Jumat (17/8) minggu lalu dan Senin (20/8) semalam Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa Vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) diperbolehkan untuk imunisasi karena tiga hal.
“Pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iiyah), kedua belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci,” ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Ni’am Sholeh di Gedung MUI Pusat, Jakarta Senin (20/8) malam.
“Ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin halal, ” imbuhnya.
Ni’am juga menggarisbawahi bahwa bila sudah ada vaksin serupa yang halal dan suci, maka hukum vaksin MR yang digunakan saat ini kembali pada asalnya yaitu haram digunakan karena mengandung zat haram dalam proses pembuatannya.
Untuk itu, Kiai Ni’am melanjutkan, pemerintah khususnya dalam hal ini kementerian kesehatian harus lebih lagi menjamin tersedianya vaksin halal guna kepentingan masyarakat Indonesia. Selain pertimbangan kesehatan, pemerintah juga perlu memerhatikan aspek keagamaan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga masyarakat merasa aman.
“Pemerintah harus menjadikan pertimbangan kegamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan, ” tambahnya.
Selain itu, Kiai Ni’am sebagai perwakilan komisi fatwa MUI meminta produsen vaksin MR yaitu SSI berupaya untuk menyediakan produk vaksin halal serta mensertifikasi produk tersebut sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH).
Ni’am juga meminta pemerintah terus mendorong pihak-pihak terkait seperti WHO maupun negara-negara berpenduduk muslim memerhatikan kebutuhan umat Islam terhadap obat-obatan yang halal dan suci.
“Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.” pungkasnya.
TAGS : Vaksin MR MUI Fatwa Halal
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39647/Fatwa-MUI-Perihal-Vaksin-MR-Boleh-Asal-Penuhi-Kondisi-Ini/