JawaPos.com – Tim kuasa hukum mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut, dakwan JPU tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa, karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan, berdasarkan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf menjelaskan bahwa skenario tersebut disampaikan pada saat Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bertemu dengan Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai 3 Rumah Jalan Saguling.
Ferdy Sambo mengklaim, meminta Richard Eliezer alias Bharada E ‘hajar Chad’ bukan untuk menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo mengklaim tidak melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengungkap kronologi itu terjadi di Rumah Duren Tiga pada pukul 17.10 WIB. Ferdy Sambo saat itu memanggil Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf untuk turun dari lantai 2 dan berkumpul di dekat meja makan. Lantas, Ferdy Sambo menyuruh Kuat Ma’ruf untuk memanggil Ricky Rizal dan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di luar rumah untuk menghadap Ferdy Sambo yang berada di dekat meja makan.
“Sesaat setelah menghadap, Nofriansyah Yosua Hutabarat ditanyakan oleh terdakwa Ferdy Sambo, ‘Kamu kenapa tega kurang ajar ke ibu?’ yang dijawab ‘Kurang ajar apa komandan?’ Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjawab ‘Kamu kurang ajar sama ibu!’. Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan nada menantang kembali menjawab ‘ada apa komandan?’,” kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
“Merespon jawaban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer ‘Hajar chad’,” sambungnya.
Menafsirkan pernyataan Ferdy Sambo, Richard Eliezer justru malah melesatkan tembakan beberapa kali ke arah Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata Glock 17 berwarna hitam. Arman mengklaim, mrlihat Nofriansyah Yosua yang jatuh tertelungkup di samping tangga depan gudang, Ferdy Sambo kaget dan panik melihat penembakan yang dilakukan Richard Eliezer.
“Kemudian secara spontan mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu kemudian melesatkan beberapa tembakan ke dinding. Setelah itu dirinya meletakkan kembali senjata HS tersebut di samping tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat,” beber Arman.
Sementara itu, di saat yang bersamaan Ferdy Sambo meminta untuk dipanggilkan ambulan, berharap Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat segera mendapatkan pertolongan pertama. Arman pun mengklaim, aksi spontan yang dilakukan Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding karena berpikir untuk melindungi dan menyelamatkan Richard Eliezer dari tuduhan pembunuhan.
“Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang kalut, merasa bahwa dengan membuat cerita seolah-olah terjadi tembak menembak, maka nantinya Richard Eliezer bisa lolos dari proses hukum. Kemarahan besar, kekalutan, ketidakmampuan berpikir jernih inilah yang sampai saat ini masih disesali oleh Terdakwa Ferdy Sambo. Seharusnya ia lebih mampu mengontrol diri sehingga aksi penembakan tersebut tidak perlu terjadi, meskipun memang di saat itu, sangat tidak mudah baginya untuk mampu mengontrol dan menguasai diri saat mengingat kejadian kekerasan seksual yang diceritakan istrinya
beberapa saat sebelumnya,” pungkas Arman.
Editor : Eko D. Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link