Perwakilan Presidium Nasional Forum Marwah ASN Indonesia
Jakarta, Jurnas.com – Presidium Nasional Forum Marwah ASN Indonesia telah menyampaikan tuntutan mereka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penegakkan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan.
Tuntutan itu disampaikan langsung kepada Kepala Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro di kantor staf kepresidenan.
“Karena ini merupakan suara aspirasi dari teman-teman seluruh Indonesia yang merasa terzholimi dengan SKB tiga menteri tersebut, maka kami berharap Presiden Jokowi dapat merealisasikan tuntutan kami ini,” ujar Ketua Presidium, Sumiadi Taslim dalam keterangan persnya, Minggu (15/03/2020)
Menurut Sumiadi Taslim, SKB tiga Menteri itu tidak mempertimbangkan asas keadilan dan kemanusiaan.
“Teman-temam ASN yang tersandung hukum, sudah disangsi pidana dan disangsi sosial. Malah ditambah lagi sangsi oleh pemerintah dengan diberhentikan tidak secara hormat sebagai ASN,” ungkapnya.
Apalagi, kata dia, sebenarnya pelaksanaan SKB ini sudah melanggar, sebab, diterapkan kepada para ASN yang disangsi sebelum ditetapkannya SKB tersebut.
“SKB ini kan ditetapkan pada September 2018. Nah, tidak ada aturan hukum apapun yang berlaku surut. Ini sudah sungguh sangat jauh dari asas hukum yang berketuhanan, kemanusiaan yang adil dan beradab” jelasnya.
Untuk diketahui, Presidium Nasional Forum Marwah ASN Indonesia ini sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa selama dua hari berturut-turut di depan Istana Negara pada Kamis dan Jumat, 12 dan 13 Maret 2020.
Aksi ini diikuti oleh para ASN yang menjadi korban dari seluruh Indonesia.
Ada tiga tuntutan utama mereka yaitu pertama memohon untuk membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN Nomor 182/6597/J, Nomor 15 tahun 2018, Nomor 15/KEP/2018 tanggal 13 September 2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS.
Kedua, membatalkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) PNS karena tindak pidana kejahatan jabatan dan mengembalikan hak-hak kepegawaian.
Ketiga, menerbitkan peraturan tentang pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat namun dapat memperoleh hak kepegawaiannya kembali.
TAGS : SKB Tiga Menteri Jokowi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin