Politikus PDIP, Alex Indra Lukman
Jakarta – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Demikian dikatakan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Alex Indra Lukman saat RDPU dengan Driver Online di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
“Saya pastikan Kementerian Perhubungan tidak melanggar UU ketika membuat Permenhub 108/2017. Karena Permenhub dibuat didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” kata Alex.
Anggota Komisi V DPR RI itu menambahkan, karena Permenhub 108/2017 itu tidak bertentangan dengan UU, mana Kemenhub tidak bisa disalahkan.
“Kita tidak bisa menyalahkan Kemenhub. Seluruh peraturan pemerintah itu ada kaitannya dengan peraturan yang diatasnya, landasannya UU 22/2009 tentang Lalu Lintas. Kita cari titik tengahnya, titik temunya. Hanya saja UU 22/2009 itu tidak sesuai dengan kekinian,” kata Alex.
Ia mengaku, adanya penolakan terhadap Permenhub 108/2017 oleh driver online karena aplikator yang tidak bisa mengakomodir driver online.
“Ya ada hubungan antara driver online dengan aplikator. Nanti yang akan kita rumuskan dengan Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informasi. Ini masalahnya komplek karena belum ada peraturan per-UU yang mengaturnya,” kata Alek.
Fraksi PDIP menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sekitar 100 orang driver online. RDPU tersebut dihadiri oleh Alex Indra Lukman dan Adian Napitupulu. RDPU tersebut guna mendengarkan keluhan tentang Permenhub 108/2017.
TAGS : Gojek Transportasi Online PDIP Permenhub
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30992/FPDIP-Permenhub-108-2017-Tak-Langgar-UU/