Tersangka Fredrich Yunadi tiba di KPK.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahanan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan, Fredrich Yunadi. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pasca ditangkap di Jakarta pada Jumat (12/1/2018) tengah malam.
Fredrich tampak keluar dari loby gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Mengenakan kaos hitam yang dibalut rompi tahanan, Fredrich tampak dikawal sejumlah petugas KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan (Rutan) KPK.
Kepada awak media Fredrich sempat memberikan keterangan. Dia menyangkal telah melakukan perbuatan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Novanto.
“Saya sebagai seorang advokat, saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto, saya difitnah katanya melakukan pelanggaran, sedangkan pasal 16 Undang-undang 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas menyatakan advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana,” ucap Fredrich.
Selama menjadi kuasa hukum Novanto, Fredrich hanya menjalankan tugasnya sebagai advokat. Fredrich menyebut sangkaan yang disematkan KPK terhadapnya bukan tidak mungkin kedepannya akan menjerat advokat lainnya.
“Hari ini saya diperlakukan oleh KPK, berarti semua advokat diperlakukan hal yang sama. Dan ini akan diikuti oleh kepolisian maupun jaksa. Jadi advokat dikit-dikit menghalangi,” ujar dia.
Soal penahanan, kata Fredrich, penahanan KPK tidak memenuhi syarat. Apalagi, klaim Fredrich, dirinya baru menerima satu kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Fredrich pun bersikukuh penangkapan yang dilakukan KPK dibenarkan.
“Saya memenuhi surat panggilan baru pertama kali tetapi dalam hal ini, baru di dalam hal ini, saya datang pukul 10 jam 8 sudah dateng untuk paksa jemput. Belum sampe dua puluh empat jam. Penangkapan itu kan nggak bisa dilakukan, harus setelah dua kali panggilan. Ini satu kali panggilan saja belum selesai,” tandas Fredrich.
Penyidik KPK sebelumnya menjemput paksa Advokat Fredrich Yunadi, Jumat (12/1/2018) malam. Saat diamankan oleh tim penyidik di bilangan Jakarta Selatan, tim penyidik membawa surat penangkapan.
Informasi yang dihimpun, Fredrich diamankan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. Jemput paksa dan penangkapan itu dilakukan lantaran Fredrich mangkir dalam pemeriksaan hari Jumat (12/1/2018). Seharusnya, mantan pengacara Setya Novanto itu menjalani pemeriksaan tersangka atas kasus merintangi penyidikan e-KTP. Namun, sia tidak hadir dengan dalih tengah proses etik di Dewan Kehormatan Peradi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Keduanya diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Fredrich Yunandi Bimanesh Sutardjo
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27745/Fredrich-Akhirnya-Kau-Ditahan-Juga/