Tuesday, January 26, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Front Persatuan Islam Tidak Akan Didaftarkan ke Pemerintah

December 31, 2020
in News
2 min read
Front Persatuan Islam Tidak Akan Didaftarkan ke Pemerintah
2
SHARES
7
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT

JawaPos.com – Wakil Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar memastikan organisasi baru Front Persatuan Islam tidak akan didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai organisasi masyarakat (ormas). Dia beranggapan tidak ada kewajiban ormas harus mendaftarkan diri ke pemerintah.

“Nggak perlu daftar-daftaran. Daftar-daftar terkait ormas itu narasi pembodohan dan bertentangan dengan Undang-Undang,” kata Aziz saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (31/12).

Aziz menyampaikan, ormas tidak berbadan hukum bebas memilih mendaftarkan atau tidak organisasinya kepada pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah juga tidak boleh melarang pembentukan ormas meskipun tidak mendaftarkan

“Ormas yang tidak mendaftarkan diri atau tidak terdaftar atau tidak SKT, bukan berarti ormas tersebut ilegal, apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar,” jelasnya.

Hal itu diutarakan Aziz berpedoman pada Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125 yang berbunyi: Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarakan diri. Ketika suatu Ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai Ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional. Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara). 

“Jadi hentikan pembodohan izin-izin terkait ormas,” tegas Aziz.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang.

Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Itu karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.

“Tetapi sebagai organissi FPI tetap aktivitas yang langgar ketertiban dan keamanan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swepping atau razia sepihak dan provokasi,” ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Menteri Sandi Dorong UMKM Gaet Wisatawan Danau Toba Pakai Big Data

Next Post

Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional Masih di Atas 8.000! Pasien Sembuh Capai Rekor Baru

Related Posts

Dipilih Kemendikbud, Asesmen Nasional Gunakan Perwakilan Murid
News

Dipilih Kemendikbud, Asesmen Nasional Gunakan Perwakilan Murid

January 26, 2021
Menteri PUPR Minta Jembatan Bailey di Kalsel Selesai dalam 3 Hari
News

Dukcapil Kemendagri Ganti 16 Ribu Dokumen KK Korban Banjir di Kalsel

January 26, 2021
Mantan HTI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah
News

Mantan HTI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

January 26, 2021
Next Post
Kembali, Tambahan Pasien COVID-19 Nasional Lampaui Kasus Baru di Atas 2.000 Orang

Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional Masih di Atas 8.000! Pasien Sembuh Capai Rekor Baru

Sandi Ingin Big Data Dimanfaatkan untuk Tarik Traveler ke Danau Toba

Sandi Ingin Big Data Dimanfaatkan untuk Tarik Traveler ke Danau Toba

Kepala BKF Akui Indonesia Memang Sudah Resesi

Setelah 1998, RI Terpeleset ke Jurang Resesi Akibat Pandemi Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Alhamdullilah Kita Ini Beruntung, Tidak Sampai Lockdown

Pemerintah Siapkan 372.3 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi

22 hours ago
BMW tutup layanan “MINI Yours Customized”

BMW tutup layanan “MINI Yours Customized”

1 day ago
Menkes Buka Peluang Vaksinasi Mandiri Lewat Perusahaan Untuk Karyawan

Data KPU jadi Basis Data Vaksinasi, Tito Karnavian Apresiasi Menkes

15 hours ago
Nikita Tak Peduli Komentar Negatif Soal Postingan Donasi Rp 200 Juta

Nikita Tak Peduli Komentar Negatif Soal Postingan Donasi Rp 200 Juta

3 days ago
Pandemi Berkepanjangan Harus Disikapi Bijak, Tumbuhkan Kreativitas dan Inovasi Ekonomi

Pandemi Berkepanjangan Harus Disikapi Bijak, Tumbuhkan Kreativitas dan Inovasi Ekonomi

23 hours ago
Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sriwijaya Air

Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sriwijaya Air

5 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Tahun Ini, Alokasi Anggaran PEN Capai Rp 553,09 Triliun

Dukcapil Kemendagri Ganti 16 Ribu Dokumen KK Korban Banjir di Kalsel

Pandai Berakting, 5 Zodiak Punya Bakat Jadi Aktor

Pandai Berakting, 5 Zodiak Miliki Bakat Jadi Aktor

Suzuki New Carry Pick Up 2021 hadir dengan APAR berlabel SNI

Mantan HTI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

Trending

popIn Discovery Kini Jadi Native Ad Platform Terbesar di Thailand!
Ekonomi

popIn Discovery Kini Jadi Native Ad Platform Terbesar di Thailand!

January 26, 2021

JawaPos.com – popIn Inc, telah mengumumkan pencapaian terbarunya dengan mencatatkan 600 juta PV (page view) per bulan...

Dipilih Kemendikbud, Asesmen Nasional Gunakan Perwakilan Murid

Dipilih Kemendikbud, Asesmen Nasional Gunakan Perwakilan Murid

January 26, 2021
Peugeot 508 PSE PHEV resmi meluncur di Jerman

Peugeot 508 PSE PHEV resmi meluncur di Jerman

January 26, 2021
Tahun Ini, Alokasi Anggaran PEN Capai Rp 553,09 Triliun

Tahun Ini, Alokasi Anggaran PEN Capai Rp 553,09 Triliun

January 26, 2021
Menteri PUPR Minta Jembatan Bailey di Kalsel Selesai dalam 3 Hari

Dukcapil Kemendagri Ganti 16 Ribu Dokumen KK Korban Banjir di Kalsel

January 26, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • popIn Discovery Kini Jadi Native Ad Platform Terbesar di Thailand!
  • Dipilih Kemendikbud, Asesmen Nasional Gunakan Perwakilan Murid
  • Peugeot 508 PSE PHEV resmi meluncur di Jerman
  • Tahun Ini, Alokasi Anggaran PEN Capai Rp 553,09 Triliun
  • Dukcapil Kemendagri Ganti 16 Ribu Dokumen KK Korban Banjir di Kalsel

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!