Ahed Tamimi (kanan) memarahi tentara Israel
Yerusalem – Ahed al Tamimi yang dikenal dengan julukan gadis pemberani Palestina, akhirnya menerima tawaran hukuman penjara selama delapan bulan. Dia juga diminta untuk mengakui kesalahan terhadap tuduhannya.
Menurut surat kabar Haaretz, pengacara Tamimi menerima tawaran dari jaksa tersebut. Namun semua keputusan akhir nanti akan ditentukan oleh hakim pengadilan militer.
Pengadilan militer Ofer juga telah menetapkan hukuman kepada ibu Ahed delapan bulan penjara dan denda uang 6.000 shekel. Ahed al-Tamimi ditahan setelah pasukan Israel menyerang rumahnya di desa Nabi Saleh, bagian Utara Tepi Barat.
Tentara Israel menahan Ahed al-Tamimi dan ibunya pada tanggal 19 Desember, sementara sepupunya Nur Tamimi ditahan pada keesokan harinya.
Ahed dianugerahi “Penghargaan Keberanian Hanzala” oleh Kota Basaksehir di Istanbul karena menentang tentara Israel yang menangkap saudara laki-lakinya pada tahun 2012.
Pada saat itu, Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan (sekarang presiden) dan istrinya juga menemui gadis Palestina tersebut untuk menyampaikan kekaguman mereka atas keberaniannya. (AA)
TAGS : Gadis Pemberani Palestina Israel Ahed al Tamimi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31028/Gadis-Pemberani-Palestina-Dihukum-8-bulan-penjara/