JawaPos.com – Bupati Memberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak resmi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini setelah Ricky Ham tak kunjung kooperatif menjalani proses hukum terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengakui telah menerima surat penetapan DPO alias buron dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Faizal Rahmadani.
“Iya betul,” kata Faizal kepada wartawan, Minggu (17/7).
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri tidak menggubris konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait status DPO terhadap Ricky Ham Pagawak. Penetapan status DPO dilakukan KPK setelah sebelumnya pada Jumat (15/6) gagal menjemput paksa Ricky Ham.
“KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan,” ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengimbau Ricky Ham untuk koperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Ali menegaskan, pihaknya tak segan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) jika Ricky Ham tak kunjung kooperatif.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link