Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy
Jakarta- Gagasan MenteriPendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi yang berencana menyederhanakan bahasa daerah dengan alasan untuk memudahkan komunikasi, dianggap melanggar konstitusi.
“Saya heran dengan rencana dan argumentasi Mendikbud soal penyederhanaan bahasa daerah. Ini ide offside, karena melanggar konstitusi,” ujar anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah.
Anang menyebutkan Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang secara tegas termaktub “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Menurut Anang, Negara mendapat mandat untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah, bukan justru mengerdilkan apalagi menghapusnya.
“Mandat konstitusi tegas dan jelas yakni negara wajib memelihara dan memghormati bahasa daerah,” tegas Anang.
Menurut Anang argumentasi yang dibangun Mendikbud soal kesulitan pejabat dalam berkomunikasi dengan warganya juga tidak tepat. Menurut dia, kepala daerah yang memimpin suatu daerah seharusnya faham tentang budaya dan bahasa daerah yang dipimpin.
“Saya yang menjadi anggota DPR dari dapil Jember-Lumajang, ya fasih bicara bahasa Jawa dan Madura. Pemimpin harus tahu yang dipimpin, jangan dibalik-balik,” protes Anang.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Mendikbud Muhadjir Effendi mewacanakan untuk menyederhanakan bahasa daerah yang dinilai cukup banyak dan menyulitkan sebagai alat komunikasi.
TAGS : Anang Hermansyah Mendikbud Muhadjir Effendi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39254/Gagasan-Menteri-Muhadjir-Dianggap-Offside/