Gaikindo Tunggu Kepastian Pemerintah Bebaskan Pajak Mobil Baru

Gaikindo Tunggu Kepastian Pemerintah Bebaskan Pajak Mobil Baru

JawaPos.com – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menganggap rencana kebijakan pajak nol persen untuk pembelian mobil baru sebagai langkah untuk menciptakan momentum pemulihan ekonomi. Yang terpenting bagi pelaku usaha adalah kepastian untuk dapat menjalankan strategi pemasaran.

“Supaya masyarakat tidak wait and see,” ujar Sekretaris Jenderal Gaikindo Kukuh Kumara.

Menurut Kukuh, jika masyarakat terlalu ‘galau’ menantikan kebijakan relaksasi pajak, minat untuk membeli kendaraan bermotor justru turun. Padahal di sisi lain, penjualan kendaraan roda empat di pasar domestik sudah cenderung naik.

Penjualan kendaraan roda empat berangsur menunjukkan kenaikan jika dibandingkan dengan kondisi terendah pada Mei 2020. Sampai September 2020, Gaikindo mencatatkan penjualan dari pabrik ke diler atau wholesales pada September 2020 mencapai 48.554 unit.

Jumlah itu tumbuh positif sebesar 30,3 persen jika dibandingkan dengan kinerja penjualan pada Agustus 2020, yang tercatat sebanyak 37.277 unit. “Kami harapkan segera diputuskan, jadi tidak kehilangan momentum pemulihan ekonomi. Jadi, tepat sekali kebijakan ini perlu dijalankan agar masyarakat tidak menunggu dan mendapat kepastian,” tambah Kukuh.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perindustrian tengah mengusulkan kebijakan pajak mobil nol persen. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa harapannya, kebijakan itu bisa memberikan dampak positif bagi permintaan mobil bagi calon pembeli di tengah pandemi virus korona atau Covid-19.

“Kalau kami berikan perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, kami terapkan,” ujar Agus.

Kemenperin mengajukan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru sebesar nol persen, PPN, serta pajak daerah yang mencakup bea balik nama (BBN), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak progresif ke Kementerian Keuangan. Saat ini tarif PPnBM sebesar 15 persen sampai 70 persen. Sementara itu, BBN menyesuaikan kebijakan setiap daerah dengan rata-rata sekitar 12,5 persen dari harga mobil.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : (agf/dee/c12/hep)


Credit: Source link

Related Articles