JawaPos.com – Program bantuan subsidi upah (BSU) 2021 sudah dimulai. Kabar baiknya, pekerja atau buruh yang gajinya dipangkas karena efek pandemi Covid-19 berkesempatan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan itu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pekerja yang gajinya dipotong hingga menerima di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah batas gaji yang ditentukan dalam lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 bisa menerima BSU. ”Selama pemotongan gaji tersebut dilampirkan kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek, Red),” ujarnya kemarin (31/7).
Seperti diketahui, salah satu syarat penerima BSU adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta. Namun, bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas.
Ihwal pemotongan gaji yang dilampirkan kepada BPJS Ketenagakerjaan itu, kata Ida, sesuai dengan persyaratan dalam Permenaker 16/2021 yang mengatur tentang bantuan subsidi gaji/upah tahun 2021. Yaitu, perhitungan batasan gaji didasarkan pada gaji pekerja yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek hingga Juni 2021. Sebab, cut off data yang digunakan untuk penerima BSU adalah data peserta aktif jaminan sosial yang dikelola BPJamsostek sampai 30 Juni 2021.
Ida mengakui, urusan data sangat dinamis. Pihaknya memperkirakan ada sekitar 8,7 juta pekerja/buruh yang akan menerima BSU 2021. Pemerintah menganggarkan dana kurang lebih sebesar Rp 8,8 triliun untuk program bantuan sosial tersebut.
Program BSU 2021 mulai dilaksanakan pada Jumat (30/7). Ditandai dengan penyerahan data calon penerima BSU oleh BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut akan diverifikasi ulang oleh tim Kemenaker. Terutama terkait nama, nomor rekening aktif, dan NIK.
Credit: Source link