JawaPos.com – Sebanyak 32 simpatisan Rizieq Shihab diamankan oleh pihak kepolisian saat menggelar aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (19/3).
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan para simpatisan tersebut diamankan lantaran tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tak berkerumun.
“Amanat Undang-Undang Protokol Kesehatan dan juga peraturan Gubernur di mana kita sudah mengimbau berkali-kali, lebih dari tiga kali,” kata Erwin Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, seperti dikutip dari Antara.
Padahal menurut Erwin, jalannya sidang Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan itu sudah diumumkan dari jauh-jauh hari digelar secara virtual.
Sehingga para simpatisan yang ingin menyaksikan jalannya sidang bisa melalui media sosial YouTube PN Jakarta Timur dan tidak perlu hadir ke lokasi guna mencegah adanya kerumunan.
“Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan sidang ini virtual. Ini juga pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 perlu diperhatikan keselamatan bersama bukan hanya diri sendiri tapi juga orang lain di sekitar kita,” ujar Erwin Kurniawan.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Antara
Credit: Source link