Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur, Rohayati
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Jawa Timur pada hari ini Rabu (7/6). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut ada lima lokasi yang digeledah.
Kelima lokasi yang digeledah itu, yakni Kantor DPRD Jatim, Kantor Dinas Peternakan, Kantor Dinas Pertanian, dan dua rumah yang salah satunya merupakan kediaman tersangka pada kasus ini. Menurut Febri penggeledahan dilakukan terkait proses pengusutan kasus dugaan suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017.
“KPK menerjunkan lima tim terpisah untuk menggeledah secara pararel. Lokasi yang digeledah di kantor DPRD Jatim, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, dan dua rumah. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB,” ujar Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, turut disita juga uang tunai dalam pecahan rupiah.
“Kami menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang rupiah,” ungkap Febri.
Sayangnya, Febri belum dapat memastikan nominal uang yang disita maupun kaitan uang itu dengan kasus ini. Yang jelas, kata Febri, tim di lapangan masih terus bekerja dalam mengusut kasus ini.
Selain melakukan penggeledahan dan penyitaan, tim penyidik KPK juga pada hari ini memeriksa lima saksi di Jawa Timur. “Kami juga lakukan pemeriksaan saksi di lokasi sekitar lima orang, unsurnya dari dinas dan dari DPRD Jawa Timur. Kami lakukan pemeriksaan di tiga lokasi di DPRD dan dua dinas lainnya,” tandas Febri.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017. Keenam orang tersebut, yakni Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim) M Basuki; Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto dan ajudannya Anang Basuki Rahmat; Kadis Peternakan, Rohayati; serta dua Staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (5/6/2017) dan diperiksa secara intensif selama 1×24 jam. Dalam OTT, Tim Satgas KPK mengamankan uang Rp 150 juta yang diduga suap. Diduga uang itu merupakan bagian dari komiten suap senilai Rp 600 juta.
Basuki, Rahman Agung dan Santoso yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Bambang Heryanto, Rohayati dan Anang Basuki Rahmat yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : KPK DRPD Jawa Timur Suap Perda
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin