JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di tiga lokasi berbeda kawasan Jakarta Selatan pada Senin (3/5) kemarin. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial.
“Senin (3/5) tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik milik AZ di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/5).
Ali menyampaikan, sejumlah barang bukti yang diamankan akan divalidasi dan diverifikasi guna dilakukan penyitaan. “Selanjutnya bukti ini akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” ucap Ali.
KPK juga telah mencegah Azis Syamsuddin serta dua pihak unsur swasta Agus Susanto dan Aliza Gunado untuk bepergian ke luar negeri. Pelarangan ke luar negeri itu dilakukan untuk enam bulan ke depan.
Dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.
Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link