INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mensosialisasikan prosedur sertifikasi produk pangan guna terciptanya produk pangan yang mampu bersaing di pasar global.
Selain peningkatan produksi dan hilirisasi, upaya ini menjadi salah satu kunci dalam menggenjot ekspor dan sekaligus mensukseskan Gerakan Tiga Kali Ekspor (Gratieks) komoditas pertanian.
“Arahan Pak Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ekspor komoditas pertanian harus naik tiga kali lipat. Untuk itu, dalam menghadapi persaingan perdagangan bebas pasar luar negeri, tidak hanya kuantitas yang dikejar, tapi juga kualitas produk yang sesuai standar dan syarat-syarat tertentu. Sistem jaminan mutu produk harus dibenahi di antaranya melalui standarisasi termasuk laboratorium, petugas, quality control, tim online, semua arahnya digitasi. Secara bertahap ada yang sudah naik kelas produk-produk kita, tapi yang lain masih perlu proses,” kata Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Suwandi dalam Webinar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Propaktani dengan judul “Pentingnya Sertifikasi Produk Pangan Menghadapi Persaingan Pasar”, Rabu (16/2/2022).
Pria jebolan IPB ini menjelaskan komoditas yang saat ini sedang favorit ekspor salah satunya adalah porang. Permintaan dari Cina harus ada tracebility untuk ekspor chip, yakni harus menyajikan informasi lokasi kebunnya, kondisi kebunnya, petaninya siapa, lokasinya dimana, pabrik olahan chipnya dimana, sudah disertifikasi belum dan seterusnya.
“Kementan melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan melakukan registrasi kebun secara onljne, kemudian Badan Ketahanan Pangan melakukan registrasi packaging house atau rumah kemasan, karantina melalui SPS (sanitary pethouse sanitary,- red). Selanjutnya bagaimana industri dapat memenuhi syarat syarat tertentu dan bisa diterima pasar luar negeri dengan produk yang aman sehat dan prinsip-prinsip tidak membawa Organisme Pengganggu Tanaman aman,” paparnya.
Credit: Source link