Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar
Jakarta, Jurnas.com – Dalam rangka menjalankan fungsi Pengawasan, DPR membentuk Tim Pengawas terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19. Tim tersebut beranggotakan dari seluruh fraksi dan komisi di DPR RI.
Wakil Ketua DPR bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar sebagai ketua Tim Pengawas tersbut mengatakan, tim ini bertugas untuk memastikan pelaksanaan penanganan virus Corona berjalan dengan baik.
“Tim dibentuk untuk memastikan bahwa pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah dari aspek regulasi, kelembagaan, dan mitigasi bencana dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran,” kata Muhaimin dalam keterangan persnya, Kamis (9/4).
Tim Pengawas Covid-19 akan fokus pada pengawasan terhadap tugas pemerintah dalam menyiapkan masyarakat agar tangguh menghadapi Covid-19, tambahnya. Di samping itu juga untuk mengawasi agar ketersediaan logistik seperti masker, Alat Pelindung Diri (APD), dan obat-obat terdistribusi dengan baik.
“Dalam situasi kedaruratan, tim akan melakukan pengawasan penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19 agar cepat dan efektif memenuhi kebutuhan emergency,” tuturnya.
Muhaimin menegaskan, Tim tersebut akan segera melakukan Rapat dengan Gugus Tugas Covid-19 dan jajarannya, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sudah tepat dan terkoordinasikan antar kementerian/lembaga maupun Pemerintah Daerah. Tim juga akan mengadakan pertemuan dengan para Gubernur dan Bupati/Walikota yang daerahnya menjadi Zona Merah Covid-19.
Ia juga menyampaikan bahwa ada beberapa temuan awal yang perlu segera diatasi, diantaranya yaitu mengenai Koordinasi di antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah perlu ditingkatkan, untuk mesinkronkan berbagai data, rencana program/kegiatan dari Kementerian/Lembaga untuk menghindari adanya tumpang tindih program/kegiatan; Distribusi Alat Perlindungan Diri (APD) untuk rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta masih belum optimal, sehingga masih banyak rumah sakit yang belum mendapat APD yang standard.
“Selain itu juga terkait antisipasi terhadap lambannya proses pencairan dana, karena menggunakan sistem dan prosedur yang normal, sehingga menghambat proses penanganan Covid-19. Dan perlu adanya antisipasi terhadap dampak sosial pandemi Covid-19 seperti banyak masyarakat yang mengalami penurunan penghasilan, kehilangan pekerjaan, dan potensi munculnya tindak kriminalitas, dan dampak-dampak lainnya,” pungkasnya.
TAGS : Warta DPR Pimpinan DPR Muhaimin Iskandar Tim Pengawas Covid-19
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin