Ghufron Klaim Tak Akan Pecat 75 Pegawai yang Gagal Seleksi ASN di KPK

by

in

JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklaim, tidak ada pegawai KPK yang dipecat imbas dari tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Karena dikabarkan 75 pegawai KPK tidak  lolos seleksi dan dianggap tak memenuhi syarat menjadi ASN.

“Kami hanya mengumumkan hasil TWK, dan tidak ada pemecatan kepada siapapun pegawai KPK,” kata Ghufron dikonfirmasi, Minggu (9/5).

Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa ini memastikan tidak akan lepas tanggung jawab terkait 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat atau gagal lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN). Puluhan pegawai itu dikabarkan tidak lulus mengikusi seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami tegaskan bahwa langkah lebih lanjut akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN, baik yang memenuhi syarat bagaimana langkah administratifnya lebih lanjut serta termasuk yang tidak memenuhi syarat. Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas dibidang aparatur sipil negara,” ucap Ghufron.

Ghufron juga menyampaikan, KPK merupakan lembaga penegak hukum yamg selama ini urusan pegawai secara otonom diatur terpisah dan berbeda dengan ASN. Sehingga secara formil, karena yang berwenang sebagai pembina manajemen ASN adalah Kemenpan RB, maka tentu lebih lanjut membutuhkan koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN.

“Secara materiil, mengapa itu kami lakukan, karena itu semua adalah proses hukum yang didasarkan pada pemahaman dan kondisi hukum sebelum adanya putusan MK atas uji materi dan formil terhadap UU 19/2019,” beber Ghufron.

Derasnya kritik peralihan pegawai KPK menjadi ASN, sambung Ghufron, menyampaikan ucapan terimakasih. Karena publik dinilai sangat konsesn terhadap alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Muhammadiyah Kecam Tindakan Israel Usir Jamaah di Masjid Al Aqsa

“Kami akan melakukannya secara prosedural hukum dan untuk itu, kami akan terbuka untuk menyampaikan dan menerima segala masukan dari masyarakat,” tegas Ghufron.

Sebagaimana diketahui, sejak 18 Maret sampai 9 April 2021, KPK bekerjasama dengan BKN RI telah melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 pegawai. Terdapat dua orang diantaranya tidak hadir pada tahap wawancara.

Pelaksanaan asesmen pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hasilnya, pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1274 orang. Sedangkan pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link