Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Selain pengusaha Adiguna Sutowo, anaknya Maulana Indraguna Sutowo juga terseret dalam pusaran kasus dugaan pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015. Hal itu mengemuka lantaran suami aktris Dian Sastrowardoyo itu masuk dalam salah satu pihak yang diagendakan diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus tersebut.
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA). PT Mugi Rekso Abadi (MRA) diketahui merupakan kelompok usaha ini didirikan Adiguna Sutowo bersama Soetikno Soedarjo. Soetikno diketahui saat ini menyandang status tersangka bersama Emirsyah Satar. Diduga kelompok usaha itu bersinggungan dengan kasus suap kepada Emirsyah.
“Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Maulana Indraguna Sutowo akan diperiksa sebagai saksi,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/3/2018).
Selain Indraguna, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap VP Network Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Teten Wardya. Teten juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.
Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksana terhadap Adiguna Sutowo sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah pada Selasa (20/3/2018). Namun, mertua Dian Sastro Wardoyo itu mangkir dari panggilan tanpa ada keterangan yang disampaikan ke penyidik lembaga antikorupsi.
Lembaga antikorupsi saat ini sedang fokus mendalami peran Soetikno Soedarjo di kelompok usaha PT MRA. Tak terkecuali terkait mekanisme di MRT serta posisi Adiguna dan Soetikno di MRA.
Selain menjerat Emirsyah Satar, KPK dalam kasus ini juga menetapkan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari 4 Juta dolar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd.
Diduga suap terjadi selama Emir menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. KPK menduga Emir juga menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus. Namun, kedua tersangka itu hingga kini belum juga ditahan oleh KPK.
TAGS : Garuda Indonesia Adiguna Sutowo Emirsyah Satar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31258/Giliran-Suami-Dian-Sastro-akan-Diperiksa-KPK-Terkait-Garuda/