Ilustrasi Partai Golkar
Jakarta – Partai Golkar disebut bisa dijerat dengan pidana korporasi jika terbukti menerima aliran dana dari kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Demikian disampaikan Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hajar, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (4/9). Menurutnya, jika pengertian korporasi dalam UU Tipikor berdiri sendiri, maka parpol dapat didefenisikan dengan korporasi sebagai kumpulan orang terorganisasi yang berbentuk badan hukum.
“Dengan begitu parpol bisa dituntut korupsi, tetapi tetap hanya bisa dikenakan sanksi penutupan satu tahun saja,” kata Fickar.
Namun, kata Fickar, hingga saat ini dalam UU Tipikor, pengertian kolrporasi masih menjadi pertanyaan. Dimana, apakah parpol dapat didefenisikan sebagai korporasi atau tidak.
“Bahwa parpol itu badan hukum benar, artinya dia subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, tetapi apakah parpol termasuk pengertian korporasi sebagai badan usaha dalam hukum bisnis, tentu saja tidak,” terangnya.
Menurutnya, dalam UU Tipikor sudah ditegaskan bahwa subyek hukum pelaku korupsi tidak saja orang, tetapi juga badan hukum atau korporasi. Dimana, UU tersebut secara jelas menyebutkan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik itu merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Selain itu, lanjutnya, dalam Pasal 20 UU Tipikor pada intinya menyebutkan jika korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan atau penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
“Penuntutan korporasi diwakili oleh pengurusnya, direksi atau diwakili orang lain yang ditunjuk,” tegasnya.
Fickar menembahkan, pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah satu pertiga.
“Jika korporasi dijatuhi pidana tambahan maka bisa dihukum berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi, pencabutan izin usaha, pembubaran dan/atau pelarangan korporasi, perampasan aset korporasi untuk negara dan/atau pengambilalihan korporasi oleh negara,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan Partai Golkar bisa dijerat menjadi tersangka korupsi bila terbukti ikut menerima uang dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Penetapan Golkar yang merupakan sebuah organisasi berbadan hukum bisa dilakukan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
“Kalau itu bisa kita buktikan itu bisa, tapi sampai sekarang belum,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).
Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, diduga ada uang suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengalir ke Golkar saat menggelar acara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada pertengahan Desember 2017 lalu.
Eni mengaku sebagian uang Rp2 miliar yang diterima dirinya dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar pada Desember 2017 lalu.
TAGS : KPK Suap PLTU Riau Golkar Idrus Marham
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40347/Golkar-Disebut-Bisa-Dijerat-Pidana-Korporasi/