Saturday, January 23, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Golkar Disebut Bisa Dijerat Pidana Korporasi

September 5, 2018
in News
3 min read
0
SHARES
1
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Golkar Disebut Bisa Dijerat Pidana Korporasi

Ilustrasi Partai Golkar

Jakarta – Partai Golkar disebut bisa dijerat dengan pidana korporasi jika terbukti menerima aliran dana dari kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Demikian disampaikan Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hajar, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (4/9). Menurutnya, jika pengertian korporasi dalam UU Tipikor berdiri sendiri, maka parpol dapat didefenisikan dengan korporasi sebagai kumpulan orang terorganisasi yang berbentuk badan hukum.



“Dengan begitu parpol bisa dituntut korupsi, tetapi tetap hanya bisa dikenakan sanksi penutupan satu tahun saja,” kata Fickar.

Namun, kata Fickar, hingga saat ini dalam UU Tipikor, pengertian kolrporasi masih menjadi pertanyaan. Dimana, apakah parpol dapat didefenisikan sebagai korporasi atau tidak.

Baca juga :

  • Suap Bakamla, KPK Bidik Dugaan Keterlibatan Politikus NasDem
  • 2.357 PNS Terpidana Korupsi Masih Aktif
  • KPK Tahan 22 Anggota DPRD Kota Malang

“Bahwa parpol itu badan hukum benar, artinya dia subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, tetapi apakah parpol termasuk pengertian korporasi sebagai badan usaha dalam hukum bisnis, tentu saja tidak,” terangnya.

Menurutnya, dalam UU Tipikor sudah ditegaskan bahwa subyek hukum pelaku korupsi tidak saja orang, tetapi juga badan hukum atau korporasi. Dimana, UU tersebut secara jelas menyebutkan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik itu merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Selain itu, lanjutnya, dalam Pasal 20 UU Tipikor pada intinya menyebutkan jika korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan atau penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.

“Penuntutan korporasi diwakili oleh pengurusnya, direksi atau diwakili orang lain yang ditunjuk,” tegasnya.

Fickar menembahkan, pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah satu pertiga.

“Jika korporasi dijatuhi pidana tambahan maka bisa dihukum berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi, pencabutan izin usaha, pembubaran dan/atau pelarangan korporasi, perampasan aset korporasi untuk negara dan/atau pengambilalihan korporasi oleh negara,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan Partai Golkar bisa dijerat menjadi tersangka korupsi bila terbukti ikut menerima uang dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.

ADVERTISEMENT

Penetapan Golkar yang merupakan sebuah organisasi berbadan hukum bisa dilakukan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

“Kalau itu bisa kita buktikan itu bisa, tapi sampai sekarang belum,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).

Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, diduga ada uang suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengalir ke Golkar saat menggelar acara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada pertengahan Desember 2017 lalu.

Eni mengaku sebagian uang Rp2 miliar yang diterima dirinya dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar pada Desember 2017 lalu.

TAGS : KPK Suap PLTU Riau Golkar Idrus Marham

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40347/Golkar-Disebut-Bisa-Dijerat-Pidana-Korporasi/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Israel Kembali Bangun Pemukiman Baru di Yerusalem Timur

Next Post

Ketergantungan Jepang pada Minyak Iran

Related Posts

Libur Panjang Maulid Nabi, Ini Implikasinya dalam Penambahan Harian Kasus COVID-19
News

Doni Monardo Yakini Dirinya Tertular COVID-19 Saat Lakukan Ini

January 23, 2021
Kemenkes Sebut 132 Ribu Nakes Sudah Divaksin Covid-19 Tahap Pertama
News

Kemenkes Sebut 132 Ribu Nakes Sudah Divaksin Covid-19 Tahap Pertama

January 23, 2021
Efek Samping Vaksin Covid Ringan
News

Efek Samping Vaksin Covid Ringan

January 22, 2021
Next Post

Ketergantungan Jepang pada Minyak Iran

Komisi X Tagih Pencairan Dana Bantuan Pendidikan untuk Lombok

Demokrat Solid Dukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pelumas Mobil Lubricants berstandar API SP sasar mobil keluaran baru

Pelumas Mobil Lubricants berstandar API SP sasar mobil keluaran baru

3 days ago
20 mobil terlaris Indonesia, Honda Brio dan Suzuki Carry teratas

20 mobil terlaris Indonesia, Honda Brio dan Suzuki Carry teratas

6 days ago
Mercedes-Benz terima pesanan van “custom” untuk kemping

Mercedes-Benz terima pesanan van “custom” untuk kemping

2 hours ago
24 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir di Kalimantan Selatan

24 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir di Kalimantan Selatan

6 days ago
Iwan Bogananta Siap Pererat Hubungan RI-Bulagria di Bidang Ekonomi

Iwan Bogananta Siap Pererat Hubungan RI-Bulagria di Bidang Ekonomi

3 days ago
LSM Datangi DPRD Bali, Minta Kejelasan Pembangunan Bandara Bali Utara

LSM Datangi DPRD Bali, Minta Kejelasan Pembangunan Bandara Bali Utara

3 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Batam Sepi Kunjungan Wisman, Sandi Pertimbangkan ‘Travel Bubble’

Gak Ribet dan Cocok Buatmu Para “Social Expressor,” Ini Fitur Samsung S21+ 5G Bisa Bikin Foto Makin Ekspresif

Elon Musk tawarkan 100 juta dolar untuk teknologi penangkapan karbon

Efek Samping Vaksin Covid Ringan

Tren Gaya Hidup Mewah di dalam Rumah Ala Villa Serasa Liburan

Tekan Kasus Covid-19, Testing di Wilayah Bencana Digenjot

Trending

Mercedes-Benz terima pesanan van “custom” untuk kemping
Automotive

Mercedes-Benz terima pesanan van “custom” untuk kemping

January 23, 2021

Jakarta (ANTARA) - Seiring berkembangnya gaya hidup baru bepergian, atau tinggal dan kemping di mobil van yang...

Libur Panjang Maulid Nabi, Ini Implikasinya dalam Penambahan Harian Kasus COVID-19

Doni Monardo Yakini Dirinya Tertular COVID-19 Saat Lakukan Ini

January 23, 2021
Kemenkes Sebut 132 Ribu Nakes Sudah Divaksin Covid-19 Tahap Pertama

Kemenkes Sebut 132 Ribu Nakes Sudah Divaksin Covid-19 Tahap Pertama

January 23, 2021
Mandalika Siap Jadi Sport Tourism Unggulan di Indonesia

Batam Sepi Kunjungan Wisman, Sandi Pertimbangkan ‘Travel Bubble’

January 23, 2021
Gak Ribet dan Cocok Buatmu Para “Social Expressor,” Ini Fitur Samsung S21+ 5G Bisa Bikin Foto Makin Ekspresif

Gak Ribet dan Cocok Buatmu Para “Social Expressor,” Ini Fitur Samsung S21+ 5G Bisa Bikin Foto Makin Ekspresif

January 23, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Mercedes-Benz terima pesanan van “custom” untuk kemping
  • Doni Monardo Yakini Dirinya Tertular COVID-19 Saat Lakukan Ini
  • Kemenkes Sebut 132 Ribu Nakes Sudah Divaksin Covid-19 Tahap Pertama
  • Batam Sepi Kunjungan Wisman, Sandi Pertimbangkan ‘Travel Bubble’
  • Gak Ribet dan Cocok Buatmu Para “Social Expressor,” Ini Fitur Samsung S21+ 5G Bisa Bikin Foto Makin Ekspresif

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!