Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Idris Laena
Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Idris Laena menilai kembali terpilihnya Nurdin Halid sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) periode 2019 – 2024 merupakan keputusan yang sangat tepat.
Sebab, Nurdin merupakan sosok yang sangat konsen dan memahami persoalan perkoperasian.
Selain itu, kata Idris, Nurdin juga bukan orang baru di dunia perkoperasian. Sejak muda, Nurdin Halid sudah berkecimpung di dunia perkoperasian.
“Saya kira terpilihnya Nurdin Halid sangat tepat, Karena beliau orang yang sangat paham mengenai Perkoperasian. Beliau (juga) merintis karir di dekopin dari bawah, Mudah-mudahan dekopin semakin maju dibawah kepemimpinan beliau,” kata Idris, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Pada kesempatan itu, Idris juga berharap agar Nurdin kembali memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian agar bisa terrealisasi menjadi undang-undang.
“Sesuai Rekomendasi munas, Beliau diharapkan memperjuangkan disahkan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian, serta koperasi diberi peran dalam membangun perekonomian yang berbasis kerakyatan,” ujar dia.
Diketahui, Nurdin memimpin Dekopin sejak periode tahun 1999-2004, 2004-2009, 2014-2019.
Dan diperiode ke empat, 2019-2024 Nurdin pun kembali terpilih sebagai Nahkoda Dekopin melalui proses pemilihan voting dan Nurdin menjadi calon tunggal dalam Musyawarah Nasional (Munas) 11-14 November 2019.
Dari jumlah pemilik suara terdaftar sebanyak 514 orang dari perwakilan Dekopinda di 34 provinsi se Indonesia. Hasil pemilihan tersebut sebanyak 435 suara memilih Nurdin Halid.
Proses pemilihan sempat alot antara pemilik suara dengan tim pengarah, bahkan terjadi aksi walk out sebagian pengurus Dekopinda karena tidak menerima adanya perubahan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tentang masa jabatan bisa diperpanjang.
Mayoritas pemilih menginginkan Nurdin Halid kembali menjabat ketua umum kendati dalam aturan yang lama dibatasi dua periode. Akhirnya, aturan AD/ART Dekopin soal mekanisme pemilihan pun diubah.
Padahal ada dua calon disebut-sebut akan bertarung dalam Munas kali ini masing-masing Fadel Muhammad, mantan Gubernur Gorongtalo sekaligus anggota DPR serta Prof Jimly Asshiddiqie. Karena terjadi perubahan AD/ART keduanya memilih membatalkan niatnya untuk maju.
Sebelumnya, Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid memaparkan Gerakan Panca Dekopin 2019 – 2024.
Panca pertama, tentang Regulasi. Nurdin mengatakan perlu ada UU tentang perekonomian nasional untuk mengimplementasikan UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat 1.
Nurdin juga mengajukan agar ada revisi UU Kementerian Negara yang saat ini menempatkan Kementerian Koperasi dan UKM pada level tiga. Menurutnya Kementerian Koperasi dan UKM seharusnya pada level dua.
Ia juga mendesak agar pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Perkoperasian untuk memperkuat eksistensi dan fungsi koperasi dalam tata ekonomi nasional, meningkatkan daya saing koperasi dan terciptanya konglomerasi koperasi.
“Koperasi tidak anti konglomerasi, tapi konglomerasi yang dituju bukanlah konglomerasi orang per orang karena hal itu tidak sesuai dengan jati diri koperasi. Konglomerasi yang hendak dicapai adalah konglomerasi koperasi,” kata Nurdin.
Kedua, tentang Kebijakan. Nurdin menyampaikan perlunya sebagian dana desa turut dikelola oleh koperasi. “Hal ini untuk optimalisasi pemanfaatan dana desa demi kesejahteraan masyarakat desa, sehingga tercipta lapangan kerja dan kewirausahaan,” kata Nurdin.
Ketiga, tentang Penguatan Kelembagaan. Hal ini terkait sinergi Dekopin Pusat, daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu melakukan modernisasi manajemen koperasi.
Keempat, Konglomerasi Bisnis Koperasi. Dilakukan lewat pengembangan inti plasma melalui agrobisnis, pertanian, perkebunan dan koperasi menjadi home industry bagi skala pabrik, koperasi dapat mengembangkan usaha-usaha baru.
Kelima, tentang Pemberdayaan UMKM di lokasi wisata maupun buruh, petani di daerah penyangga destinasi wisata.
TAGS : Idris Laena Nurdin Halid Dekopin
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/62432/Golkar–Sangat-Tepat-Nurdin-Halid-Kembali-Jabat-Ketua-Dekopin/