Ketum Golkar, Setya Novanto
Jakarta – Partai Golkar tidak peduli dengan status tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, meski berstatus sebagai tersangka, Novanto tetap menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar hingga akhir masa jabatannya pada 2019.
“Kepemimpinan Setya Novanto dan Idrus Marham sebagai hasil munas 2016 tetap berjalan sampai pada akhir masa jabatan 2019,” kata Idrus, di Kediaman Novanto, Jakarta, Jumat (10/11).
Idrus menegaskan, Golkar akan tetap mempertahankan Novanto sebagai ketua umum. Hal itu sebagaimana hasil dari musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) 2016 dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2017.
Untuk itu, kata Idrus, seluruh pengurus partai dari pusat hingga daerah tetap bekerja menjalankan tugasnya seperti biasa. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Novanto tidak akan mempengaruhi kinerja Golkar.
“Ini sama semua dan karena itu maka ini jalan seperti biasa. Daerah-daerah tetap jalan seperti biasa. Bahkan tadi setelah diumumkan oleh KPK kembali Novanto sebagai tersangka,” tegasnya.
Diketahui, KPK akhirnya secara resmi menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Sebelumnya Novanto sempat jadi tersangka, namun menang melalui praperadilan.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang memastikan penetapan itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara. Dimana, Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 UU tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“KPK menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto),” kata Saut, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).
Selaku anggota DPR periode 2009-2014, Setya Novanto diduga bersama-sama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Diduga negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun terkiat kasus tersebut.
“Atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” lanjut Saut.
Sebelumnya pada Juli 2017, Novanto jadi tersangka dalam perkara tersebut. Dia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan itu mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Status tersangka Novanto pun lepas.
TAGS : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24597/Golkar-Tak-Peduli-Status-Tersangka-Setya-Novanto/