JawaPos.com – Greenpeace Indonesia mengapresiasi keberadaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Meskipun demikian, pihaknya menyayangkan tidak adanya keterbukaan informasi terkait roadmap yang telah dikirim oleh 30 produsen.
Juru bicara Greenpeace Indonesia Muharram Atha Rasyadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang membuat petisi untuk bisa mengakses peta jalan yang dibuat oleh produsen.
“Harapannya, roadmap ini bisa diakses secara mudah oleh publik, sehingga publik bisa menjadikan tanggung jawab produsen atas kemasan dan sampahnya mereka sebagai salah satu pertimbangan ketika membeli,” ujarnya dalam webinar dikutip, Sabtu (23/10).
Menurutnya, keseriusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyelesaikan permasalahan sampah plastik di Indonesia juga dipertanyakan pegiat dan pengamat regulasi persampahan yang juga Ketua Komisi Penegakan Regulasi Satgas Sampah Nawacita Indonesia, Asrul Hoesein.
Peraturan Menteri LHK Nomot 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen yang pemberlakuannya pada 2030 mendatang merupakan waktu yang cukup lama. Produsen-produsen tertentu juga masih belum dilarang untuk memproduksi kemasan-kemasan baru plastik sekali pakai seperti galon sekali pakai.
Asrul mengatakan, pelaksanaan EPR (extended producer responsibilty) ini harusnya melalui peraturan pemerintah, yang di dalamnya diatur semua stakeholder, bukan hanya KLHK yang membuat peta jalan. Ini merupakan mandat pasal 16 UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link