Gubernur Jambi, Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan KPK (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta – Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola, bakal menjalani sidang perdana atas dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar.
Sidang sendiri akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta siang ini, Kamis (23/8). Adapun Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Zumi Zola yakni Yanto, Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi.
Zumi sendiri punya dua kasus di KPK. Selain gratifikasi, politikus PAN itu juga didakwa memberi uang suap `ketok palu` kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Terkait kasus penerimaan gratifikasi itu, Zumi dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus dugaan suap, Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
TAGS : KPK Kasus Korupsi Gubernur Jambi Zumi Zola
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39726/Gubernur-Jambi-Zumi-Zola-Hadapi-Sidang-Perdana-Hari-Ini/