DENPASAR, BALIPOST.com – Presiden RI Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada para penerima yang tersebar di 20 provinsi, Kamis (3/2). Dari jumlah tersebut, penerima dari 19 provinsi mengikuti acara secara virtual, sedangkan secara offline penyerahan dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi di Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.
Untuk Provinsi Bali, acara dilaksanakan di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali dan para penerima SK Hutan Sosial didampingi langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Khusus untuk Provinsi Bali, pemerintah menyerahkan 31 SK Hutan Sosial seluas 3.750 hektare yang melibatkan 7.729 Kepala Keluarga.
Pada kesempatan ini, Gubernur Koster berterima kasih atas kebijakan Presiden Jokowi yang telah mengeluarkan SK Hutan Sosial, khususnya bagi kelompok masyarakat yang ada di Bali. Menurutnya, luas lahan dan jumlah KK yang memperoleh hak pengelolaan hutan sosial tahun ini sangat banyak.
Dari beberapa penerima yang diajaknya berbincang, masing-masing memperoleh hak pengelolaan dengan jumlah variatif. “Ada yang memperoleh 40 hektare, ada yang 90 hektare. Itu banyak sekali dan saya rasa itu suatu modal yang sangat baik,” ucap Gubernur Koster.
Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini menilai, hutan sosial merupakan program yang sangat baik. Karena dengan program ini, hutan sosial diberdayakan serta dikelola oleh kelompok masyarakat menjadi lahan produktif dengan berbagai tanaman.
Selain bertujuan penghijauan dengan syarat 50 persen harus ditanami tumbuhan berkayu, sebagian lagi boleh diisi dengan tanaman produktif bernilai ekonomi. “Sehingga kalau dicermati, ini sebenarnya merupakan pengembangan kawasan pertanian produktif,” ujar mantan anggota DPR RI tiga periode ini.
Gubernur asal Desa Sembiran ini berpesan kepada kelompok penerima hak pengelolaan hutan sosial agar menanam jenis buah lokal seperti manggis, duren, nangka, alpukat, leci dan juwet. Selain memiliki nilai ekonomi, beberapa diantaranya merupakan buah endemik Bali yang harus dilestarikan.
Sesuai arahan Presiden Jokowi, pihaknya akan mengawal program ini dan memastikan kelompok penerima segera mengelola dan memanfaatkan lahan. “Segera dikelola dan dimanfaatkan agar memberi manfaat bagi anggota kelompok dan juga masyarakat sekitar,” imbuhnya.
Gubernur Koster berharap program ini dapat meningkatkan pencapaian di bidang pertanian yang menjadi bagian dalam Konsep Ekonomi Kerthi Bali yang mulai diterapkan tahun 2022. Dikaitkan dengan konsep itu, menurutnya program hutan sosial menjadi bagian dalam pengembangan sentra produksi dari hulu hingga hilir.
Agar program hutan sosial berjalan baik, Gubernur Koster menugaskan sejumlah OPD, yaitu Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Disperindag dan Dinas Pariwisata membangun sinergi melakukan pendampingan dan memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan kelompok. “Kita juga fasilitasi akses permodalan dengan BPD atau lembaga keuangan lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo dalam arahannya menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan program hutan sosial, hutan adat dan TORA. Presiden Jokowi menyebut, pada penyerahan SK kali ini, pemerintah memberi hak pengelolaan atas hutan sosial seluas 469.000 hektare untuk 118 KK.
Pada kesempatan yang sama juga diserahkan 12 SK Hutan Adat seluas 21.000 hektare serta SK TORA untuk 5 provinsi dengan luas 30.000 hektare. Khusus memberi penekanan pada hutan sosial, jumlah tahun ini menurutnya sangat besar. “Luasnya hampir setengah juta,” sebutnya.
Kepada para penerima SK Hutan Sosial, Presiden minta akan mereka sesegera mungkin memanfaatkan lahan yang diberikan pemerintah. Mengacu pada ketentuan, penerima hak pengelolaan wajib menanami 50 persen lahan dengan tanaman berkayu.
Sedangkan sebagian lagi boleh ditanami tanaman produktif semusim seperti jagung, kedelai, padi hutan buah, kopi, ditambah usaha peternakan dengan konsep agroforestry. “Saya titip lahan agar benar-benar digunakan sesuai ketentuan untuk kegiatan produktif jangan sampai SK dipindahtangankan atau diagunkan ke bank. Karena jika sampai ketahuan ada pemindahtanganan atau lahan ditelantarkan, pemerintah tak segan-segan mencabut SK dimaksud,” tegas Jokowi.
Apabila selama 10 tahun tidak dimanfaatkan, Presiden Jokowi menegaskan SK akan dicabut. “Jangan pikir pemerintah menyerahkan begitu saja dan tidak memantau. Agar program ini berjalan optimal, saya menugaskan kementerian terkait untuk melakukan pendampingan,” pungkasnya. (kmb/balipost)
Credit: Source link