Gubernur Koster Lakukan Peletakan Batu Pertama Pekerjaan Normalisasi Tukad Unda

Peresmian groundbreaking pengendalian banjir Tukad Unda, Senin (30/11). (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster melakukan peletakan batu pertama Pekerjaan Pengendalian/Normalisasi Tukad Unda di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung tepat pada Purnama Kaenem, Soma Kliwon Uye, Senin (30/11). Pekerjaan Pengendalian Banjir Tukad Unda ini merupakan bagian dari rencana besar Gubernur Koster untuk membangun Kawasan Pengembangan Terpadu Daerah (KPTD) yang akan menjadi salah satu Kawasan Strategis Provinsi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Semesta Berencana Provinsi Bali.

‘’Pekerjaan ini bertujuan untuk melakukan perlindungan wilayah sepanjang Daerah Aliran Sungai Yeh Sah dan Daerah Aliran Sungai Tukad Unda yang akan menurunkan risiko bencana pada wilayah Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Klungkung,’’ ujar Wayan Koster saat didampingi Kepala Balai Wilayah Sungai Bali Penida Maryadi Utama, S.T., M.Si. seraya menyebutkan Pekerjaan Pengendalian Banjir Tukad Unda dapat dilakukan berkat kolaborasi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bali.

Dengan adanya kegiatan ini, Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menjelaskan bahwa wilayah Muara Tukad Unda akan dapat dikembangkan menjadi kawasan inti dan penunjang Pusat Kebudayaan Bali. Guna penyelesaian kegiatan ini, pemerintah pusat menggelontorkan APBN 2020-2022 sebesar Rp 241,4 miliar untuk konstruksi, dan Provinsi Bali menyediakan anggaran ganti rugi tanah dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020 sebesar Rp 74,7 miliar. Pembangunan ini terealisasi berkat hasil komunikasi yang intensif antara Gubernur Bali dan Menteri PUPR. Kegiatan konstruksi pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Yeh Sah terdiri atas pembangunan Cekdam Pelintas, Perkuatan Tebing Sungai, dan Pembangunan Sabo Dam dengan variasi lebar 20 sampai dengan 35 meter dan panjang total 2,560 kilometer.

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini menambahkan, rangkaian bangunan hidrolis ini dimaksudkan sebagai fasilitas penahan debris dan aliran lahar dingin pada hulu DAS Tukad Unda. Pada DAS Tukad Unda sendiri dilakukan Pekerjaan Perkuatan Tebing, Tanggul Penampang Tunggal dan Tanggul Penampang Ganda, Ground Sill, dan Jetty Pencegah Sedimentasi Muara. Pekerjaan ini akan membentuk aliran Tukad Unda di Desa Tangkas dengan memiliki lebar 70 meter, panjang total 2.250 meter, dan kedalaman aliran 6 meter.

Hasilnya akan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan publik, olahraga air, sekaligus taman rekreasi bagi masyarakat Klungkung dan sekitarnya. ‘’Pekerjaan ini juga akan diselesaikan tahun 2022, sedangkan manajemen pekerjaan dikendalikan oleh Balai Wilayah Sungai Bali Penida Kementerian PUPR di bawah kendali Satker PSDA dan dibantu oleh Konsultan Supervisi PT Caturbina Guna Persada yang melakukan KSO dengan PT Multimera Harapan dan PT Laras Sembada,’’ tambah mantan anggota DPR-RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Ia enyatakan, pelaksana konstruksi adalah PT Nindya Karya dan PT Bina Nusa Lestari, dan hingga akhir November ini pekerjaan ini telah melibatkan 250 orang tenaga kerja dari anggota masyarakat di sekitar hulu Sungai Yeh Sah.

Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida Maryadi Utama dalam laporannya mengatakan, dengan melihat permasalahan yang ada di DAS Tukad Unda dan adanya lahan yang terdampak pada saat erupsi Gunung Agung, maka diperlukan sinergi antara BWS Bali-Penida, Pemerintah Provinsi Bali, dan pemerintah daerah untuk mengendalikan banjir aliran lahar dingin yang sering terjadi di DAS Tukad Unda dengan rencana pekerjaan Pembangunan Tanggul Tukad Yeh Sah hingga Pembangunan Tanggul Penampang Ganda Tukad Unda, dan Pekerjaan Jetty. Maryadi Utama menambahkan, pembangunan ini dimulai pada 28 Agustus 2020, dan akan direncanakan selesai pada Desember 2022 dengan sistem multiyears kontrak.

Acara peletakan batu pertama Pekerjaan Pengendalian/Normalisasi Tukad Unda di Desa Tangkas ini juga dihadiri oleh Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Plt. Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali, Bupati Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Pj. Bupati Karangasem, Direktur Utama Nindya Karya, dan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Bali. (kmb/balipost)

Credit: Source link