Olly Dondokambey
Jakarta – Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Olly Dondokambey tak masalah jaksa KPK tetap menyertakan namanya sebagai salah satu pihak turut menerima uang terkait proyek pengadaan e-KTP. Gubernur Sulawesi Utara asal PDIP itu pun tak mempersoalkan dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi e-KTP.
“Ya biarin saja,” kata Olly saat ditemui seusai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Dalam surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017), Jaksa KPK meyakini kebenaran adanya aliran dana korupsi e-KTP kepada sejumlah anggota DPR. Beberapa di antaranya adalah Marzuki Alie, Olly Dondokambey dan anggota Banggar DPR lainnya.
Jaksa memastikan aliran uang untuk Marzuki Alie dan anggota Banggar DPR telah sesuai dengan keterangan para saksi dan didukung bukti petunjuk.
Salah satunya keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menyebut bahwa Marzuki Alie dan sejumlah anggota Banggar menerima uang.
Nazaruddin sendiri dalam persidangan menjelaskan secara rinci penerimaan uang oleh Ketua dan Wakil Ketua Banggar DPR terkait proyek pengadaan e-KTP. Dimana masing-masing uang diserahkan oleh pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dikatakan Nazaruddin, Melchias Markus Mekeng selaku Ketua Banggar saat itu telah dua kali menerima uang dari Andi. Total uang yang diterima senilai 1,4 juta dollar AS.
Selain itu, kata Nazaruddin, ada juga uang yang diberikan Andi kepada Wakil Ketua Banggar. Seperti, Olly Dondokambey, Tamsil Lindrung, dan Mirwan Amir. Olly dan Mirwan disebut menerima USD1.200.000, sementara Tamsil disebut menerima USD700.000.
Disinggung mengenai aliran uang itu, Olly kembali membantahnya. Dengan nada tinggi, Olly menepisnya.
“Di pengadilan sudah saya jawab semuanya. Tidak ada penawaran uang untuk pimpinan Banggar DPR,” cetus Olly.
“Bagaimana mau mengembalikan, Duit aja gw gak terima disuruh kembaliin,” tegasnya.
Olly pun bersikukuh namanya bersih dalam surat tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto. “Ga ada nama saya. Dakwaan ada tapi di tuntutan ga ada,” kata Olly.
Disisi lain, Olly kembali mengklaim bahwa tak ada yg janggal dalam mekanisme pembahasan anggaran pada proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 yang diusulkan pemerintah tersebut.
“Ya enggak ada yang Janggal, karena itu usulan pemerinta. Enggak ada usulan DPR untuk buat (anggaran proyek) e-KTP. Itu semua program prioritas pemerintah,” tandas Olly.
TAGS : Olly kasus e ktp kpk
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin