JawaPos.com–Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi enggan melantik tiga penjabat bupati usul Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terkait itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku, sudah berkomunikasi dengan Ali Mazi terkait keputusan tiga penjabat bupati di wilayah Sulawesi Tenggara.
”Jadi saya kira itu mekanisme. Khusus Sultra, saya sudah komunikasikan dengan Pak Gubernur dan beliau memahami masalah itu. Mohon maaf saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usul itu hak gubernur. Ini UU memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden, untuk gubernur kemudian didelegasikan kepada Mendagri terhadap bupati dan wali kota,” kata Tito kepada wartawan, Selasa (24/5).
Tito menjelaskan, usul penjabat (Pj) kepala daerah telah diatur sesuai mekanisme undang-undang (UU) dan asas profesionalitas. Penunjukan Pj kepala daerah telah diatur dalam UU Pilkada.
”Mengenai penjabat, ini sebetulnya kita sudah diatur dalam mekanisme yang ada, UU Pilkada. Undang-Undangnya dibuat pada 2016 dan salah satu amanahnya adalah Pilkada dilakukan November, spesifik pada 2024, supaya ada keserentakan,” ucap Tito.
Menurut Tito, spirit dari pembuatan UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait pelaksanaan pilkada serentak pada tahun yang sama dengan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) dilakukan agar penerapan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) paralel dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Karena itu, berdasar UU tersebut, ketika masa jabatan kepala daerah berakhir harus diisi dengan penjabat. Dalam hal ini, penjabat setingkat gubernur merupakan penjabat pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk bupati/wali kota merupakan pimpinan tinggi pratama.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link