Gedung KPK (Foto : Jurnas/Ginting)
Jakarta, Jurnas.com – Disepakatinya Inisiatif DPR atas revisi undang undang KPK bergulir bak bola panas. Penolakan dan dukungan terus bermunculan sejak disepakatinya revisi uu no 30 tahun 2002 tentang komisi tindak pidana korupsi ini.
Guru Besar Fakults Hukum Universitas Gajah Mada, Nurhasan Ismail ikut berkomentar dalam pusaran bola panas yang sudah digilirkan baleg dpr itu.
“Isu perubahan UU KPK bisa dinilai memperkuat atau melemahkan KPK tergantung substansi perubahan. Oleh karena itu harus dicermati satu persatu sehingga bisa dinilai sebagai penguatan atau sebaliknya,” terang Nurhasan di Yogjakarta.
Lebih lanjut, guru besar ini menjelaskan bahwa poin poin yang direvisi oleh Masinton Cs perlu dicermati dari kacamata berbeda. Bisa jadi perubahan UU tersebut sebagai pelurusan kinerja KPK dan bukan pelemahan KPK. Satu persatu guru besar UGM ini merinci poin2 yang menjadi bahan revisi oleh DPR tersebut.
Seperti halnya Dewan Pengawas KPK yang menurutnya bisa untuk mengawasi kinerja KPK termasuk tindakan penyadapan.
“Apakah revisi itu akan meniadakan dan menghambat proses penyadapan yang benar-benar diperlukan dalam rangka menemukan alat bukti, yang urgen diperlukan untuk memperjelas tindak korupsinya? Bagaimana jika justru sebaliknya, untuk mendorong ke arah penyadapan yang profesional dan vital untuk memperkuat pembuktian? Itu yang harus dicermati,” ungkapnya.
Pun demikian dengan substansi Surat Penghentian Penyidikan atau SP3. Tidak diberikannya kewenangan SP3 kepada KPK dinilai bertentangan dengan nalar filosofis dan sosiologis hukum.
“Tidak adanya kewenangan SP3 bertentangan dengan hakekat dan karakter manusia yang lemah dan terbuka berbuat salah, karena para manusia di KPK bukan Malaikat dan hal tersebut menyebabkan KPK terperosok pada perbuatan yang melanggar hak asasi manusia,” ucap Nurhasan.
Nurhasan menilai, Dalam revisi tersebut, baleg DPR juga meminta agar latar belakang penyidik lembaga antirasuah itu berasal dari kepolisian dan kejaksaan cukup beralasan dan bahkan menurutnya jika KPK harus mengangkat penyidik independen dan profesional akan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk mempersiapkan penyidik independen tersebut.
“Paling tidak, Ini harus dinilai sebagai pemborosan sumber daya ekonomi dan manusia, sementara sudah ada penyidik yang siap untuk dimanfaatkan,” tutupnya.
TAGS : Revisi UU KPK Nurhasan Ismai
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58948/Guru-Besar-UGM–Revisi-UU-KPK-Demi-Pelurusan-Kinerja-/