Said Didu
JAKARTA, Jurnas.com – Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu mengaku telah menyiapkan tim pengacara untuk menghadapi pengaduan Luhut Binsar Pandjaitan atas kasus pencemaran nama baik.
“Beredar surat panggilan terhadap saya dari polisi terkait peristiwa yang selama ini beredar, tapi karena sudah masuk ranah hukum maka penjelasan tentang hal tersebut ditangani oleh Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) yang dikoordinir oleh Letkol CPM (P) Dr Drs Helvis SSos SH MH,” tulis Said di akun Twitternya, Sabtu (2/5/2020).
Sebelumnya, Said Didu dilaporkan seorang advokat berinisial AP ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan telah diterima dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April 2020.
Salah satu kuasa hukum Luhut, Patra Muhammad Zein menjelaskan, pasal yang dituduhkan ke Said Didu adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP.
TAGS : Said Didu Luhut tim pengacara
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71574/Hadapi-Aduan-Luhut-Said-Didu-Siapkan-Tim-Pengacara/