Tuesday, January 26, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Hadapi Sidang Perdana PK, Irman Gusman Bawa Bukti Baru

October 10, 2018
in News
3 min read
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Hadapi Sidang Perdana PK, Irman Gusman Bawa Bukti Baru

Mantan Ketua DPD, Irman Gusman

Jakarta – Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/10). Irman mengajukan PK atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjeratnya hingga mendekam ke balik jeruji besi.

Irman turut hadir dengan mengenakan batik lengan panjang. Beberapa kerabat dari Irman turut hadir memberikan dukungan. Ada tiga point alasan Irman mengajukan PK atas kasus hukum yang menjeratnya.



Kuasa hukum Irman Gusman, Lilik Setyadjid mengatakan, upaya hukum ini diambil karena ada tiga alasan yang perlu dikemukakan terhadap putusan pengadilan Tipikor Jakarta tertanggal 20 Februari 2017.

Tiga alasan itu yakni adanya tiga bukti baru (novum) yang telah ditemukan, adanya pertentangan dalam putusan majelis hakim dan adanya kekeliruan yang nyata dari hakim dalam menjatuhkan putusan.

Baca juga :

  • KPK Usulkan Hadiah Pelapor Korupsi Lebih Besar dari Jokowi
  • KPK Sambut Amien Rais
  • Ketua KPK Akui Sulit Buktikan Aliran Uang ke Kapolri Tito Karnavian

“Kami mengajukan novum-novum dalam proses PK ini termasuk yang membuktikan bahwa ternyata tidak ada kesepakatan timbal balik atau perjanjian antara Irman dan Memi,” kata Lilik, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, tidak ada janji bahwa jika Irman‎ berhasil membantu Memi untuk mendapatkan gula sebanyak 1000 ton dari bulog maka Irman akan mendapat imbalan dari Memi berupa uang sebesar Rp 100 juta.

Untuk itu, kata Lilik, penuntut umum telah keliru dalam memilih pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya yang mengakibatkan Irman dijatuhi hukuman pidana dimaksud.

ADVERTISEMENT

“Seharusnya bukan Pasal 12b dari UU Tipikor yang digunakan Penuntut Umum dalam perkara Irman sebab pasal dimaksud menunjuk pada adanya penyuapan terhadap Irman,” katanya.

Padahal lanjut Lilik, Irman tidak pernah berharap bahkan tidak pernah tahu bahwa ia akan diberikan hadiah ketika dua pengusaha gula dari Sumatera Barat, Memi dan suaminya Xaveriandy menemui Irman di rumah dinasnya pada 16 September 2016 dan meninggalkan bingkisan Rp 100 juta.

Dengan argumentasi itu, Lilik berpendapat pemberian yang diberikan ke kliennya tidak bisa dikategorikan sebagai gratifikasi melainkan hanyalah suatu bentuk rasa terima kasih dari Memi dan Xaveriandy karena mereka beranggapan Irman telah melakukan perbuatan baik ke mereka sehingga mereka memperoleh 1000 ton gula dari bulog untuk didistribusikan di Sumatera Barat.

“Argumentasi kami, Memi dan suaminya memberikan oleh-oleh itu ke Irman karena mereka berpedoman pada tatakrama budaya Minang bahwa kalau datang tampak muka, kalau pulang tampak punggung. Karena itu hal ini bukanlah gratifikasi melainkan perwujudan dari tatakrama budaya tersebut,” terang Lilik.

Diketahui dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Irman dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Tidak hanya itu, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.

TAGS : KPK Irman Gusman Peninjauan Kembali

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42015/Hadapi-Sidang-Perdana-PK-Irman-Gusman-Bawa-Bukti-Baru/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Iran: Haley Mengundurkan Diri, AS Kian Terisolasi

Next Post

Waspadai Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan Korban Bencana

Related Posts

Rabu Besok Jokowi Disuntik Vaksin Kedua, Kemudian Lantik Kapolri
News

Rabu Besok Jokowi Disuntik Vaksin Kedua, Kemudian Lantik Kapolri

January 26, 2021
Menlu Pulangkan 589 ABK Asal Indonesia dari Kapal Tiongkok
News

Menlu Pulangkan 589 ABK Asal Indonesia dari Kapal Tiongkok

January 26, 2021
Kasus COVID-19 Nasional Lampaui 1 Juta Orang! Indonesia Berduka
News

Kasus COVID-19 Nasional Lampaui 1 Juta Orang! Indonesia Berduka

January 26, 2021
Next Post

Waspadai Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan Korban Bencana

Haley Keluar Dari Skuad Trump

Iran Tunjuk Duta Besar Baru untuk China dan India

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tersangka Korupsi Dilantik jadi Pejabat di Dinsos Kota Tanjung Pinang

Tersangka Korupsi Dilantik jadi Pejabat di Dinsos Kota Tanjung Pinang

2 days ago
DFSK mulai jual Gelora versi minibus, harga Rp185 juta

DFSK mulai jual Gelora versi minibus, harga Rp185 juta

5 days ago
Ini Syarat Untuk Capai Target Investasi Rp 900 Triliun Tahun 2021

Ini Syarat Untuk Capai Target Investasi Rp 900 Triliun Tahun 2021

7 hours ago
Komisi IV DPR Desak Pemerintah Selamatkan Hutan dari Kegiatan Ilegal

Komisi IV DPR Desak Pemerintah Selamatkan Hutan dari Kegiatan Ilegal

7 days ago
Kasus Korona Melonjak Usai Libur Nataru, Vaksinasi jadi Game Changer

Perpanjangan PPKM untuk Kemaslahatan Masyarakat

3 days ago
BMKG: Aktivitas Gempa Dirasakan Meningkat, Paling Banyak di Sulteng

BMKG: Aktivitas Gempa Dirasakan Meningkat, Paling Banyak di Sulteng

4 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

SWF Jalan, Pemerintah Siapkan Rp 15 Triliun sebagai Modal Awal LPI

Kemenko Marvest Dorong Percepatan Transformasi Digital UMKM Bali

Kasus COVID-19 Nasional Lampaui 1 Juta Orang! Indonesia Berduka

Ini Syarat Untuk Capai Target Investasi Rp 900 Triliun Tahun 2021

Menparekraf Berencana Berkantor di Bali

Callum pensiun, Ford tunjuk desainer dari Renault

Trending

Rabu Besok Jokowi Disuntik Vaksin Kedua, Kemudian Lantik Kapolri
News

Rabu Besok Jokowi Disuntik Vaksin Kedua, Kemudian Lantik Kapolri

January 26, 2021

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo dijadwalkan menerima suntikan vaksin Covid-19 untuk dosis kedua pada Rabu pagi, 27...

CIMB Niaga Dorong Nasabah Terapkan 3S – KRJOGJA

CIMB Niaga Dorong Nasabah Terapkan 3S – KRJOGJA

January 26, 2021
Menlu Pulangkan 589 ABK Asal Indonesia dari Kapal Tiongkok

Menlu Pulangkan 589 ABK Asal Indonesia dari Kapal Tiongkok

January 26, 2021
Sri Mulyani Tak Mau ‘Technical Recession’ Terjadi pada Kuartal-III

SWF Jalan, Pemerintah Siapkan Rp 15 Triliun sebagai Modal Awal LPI

January 26, 2021
Kemenko Marvest Dorong Percepatan Transformasi Digital UMKM Bali

Kemenko Marvest Dorong Percepatan Transformasi Digital UMKM Bali

January 26, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Rabu Besok Jokowi Disuntik Vaksin Kedua, Kemudian Lantik Kapolri
  • CIMB Niaga Dorong Nasabah Terapkan 3S – KRJOGJA
  • Menlu Pulangkan 589 ABK Asal Indonesia dari Kapal Tiongkok
  • SWF Jalan, Pemerintah Siapkan Rp 15 Triliun sebagai Modal Awal LPI
  • Kemenko Marvest Dorong Percepatan Transformasi Digital UMKM Bali

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!