Haji Batal, Begini Cara Klaim Pengembalian Setoran

by

in
Haji Batal, Begini Cara Klaim Pengembalian Setoran

Jemaah haji (Foto: Financial Tribune)

Jakarta, Jurnas.com – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi resmi membatalkan pengiriman jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi pada tahun ini.

Kebijakan yang tertuang dalam KMA Nomor 494 Tahun 2020 tersebut diambil menyusul pandemi virus corona baru (Covid-19), serta belum adanya kepastian dari Saudi sebagai tuan rumah.

Pasca dibatalkannya haji tahun ini, Menag mengatakan bahwa jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji (Bipih) memiliki dua opsi, yakni disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) maupun ditarik kembali.

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” terang Menag dalam konferensi pers virtual pada Selasa (2/6).

“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” lanjut dia.

Baca juga.. :

Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Adapun Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

“Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” urai Menag.

Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

“Semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucap dia.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” tandas dia.

TAGS : Haji Batal Menteri Agama Covid-19

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73164/Haji-Batal-Begini-Cara-Klaim-Pengembalian-Setoran/