YOGYA, KRJOGJA.com – Kurangnya pemahaman masyarakat terkait Hak Kekayaan Intelektual kerap kali menimbulkan mispersepsi terhadap objek-objek yang dilindungi pada masing-masing rezim pelindungan kekayaan intelektual. Dalam satu karya memang dimungkinkan untuk memiliki beberapa pelindungan kekayaan intelektual.
Namun, harus dilihat kembali terkait tujuan dari penggunaan objek kekayaan intelektual tersebut. Sebagai contoh, sebuah gambar atau logo memungkinkan akan adanya pelindungan ganda pada hak cipta dan juga merek. Dalam hal ini, poin yang harus digarisbawahi adalah bahwa pelindungan hak cipta hanya diterapkan dalam kaitannya dengan seni, sedangkan pelindungan merek bertujuan melindungi tanda pembeda, produk, baik berupa barang ataupun jasa.
Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta Dan Desain Industri, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) mengatakan persinggungan antara pelindungan hak cipta dan merek ini menyebabkan munculnya sengketa dan permasalahan pada masyarakat. Untuk itu, DJKI menyelenggarakan webinar IP TALKS POP HC seri keenam dengan tema “Hak Cipta Versus Merek”, yang diharapkan dapat memberikan manfaat dan pemahaman tentang bagaimana pelindungan Hak Cipta dan Merek agar dapat menghindari potensi permasalahan yang akan terjadi di kemudian hari.
Credit: Source link