Buku John Bolton yang berjudul The Room Where It Happened. (Foto: AP)
Washington, Jurnas.com – Seorang hakim Amerika Serikat (AS) menolak permintaan Presiden Donald Trump untuk perintah pemblokiran penerbitan buku mantan penasihat keamanan nasionalnya John Bolton.
Gedung Putih sejauh ini melakukan berbagai cara untuk melarang The Room Where It Happened, sebuah buku yang menuduh Trump meminta bantuan Tiongkok untuk memenangkan pemilihan kembali.
Pada Minggu (21/6), Hakim Distrik AS Royce Lamberth mengatakan, sementara tindakan sepihak Bolton menimbulkan keprihatinan keamanan nasional yang besar, pemerintah belum menetapkan bahwa perintah pengadilan merupakan solusi yang tepat.
Buku itu, yang dijadwalkan akan dijual pada Selasa, sudah ada di tangan organisasi media.
“Terdakwa Bolton berjudi dengan keamanan nasional AS. Dia telah mengekspos negaranya untuk mencelakakan dan dirinya sendiri terhadap pertanggungjawaban sipil (dan berpotensi kriminal),” tulis hakim itu.
Namun, dia mengatakan perintah akan terlambat untuk mencegah kerusakan. “Dengan ratusan ribu salinan di seluruh dunia – banyak di ruang redaksi – kerusakan telah terjadi,” kata Lamberth.
Hakim juga mengkritik Bolton karena melanjutkan untuk menerbitkan buku tanpa menunggu tinjauan prapublikasi pemerintah. Sementara itu, Trump memuji teguran hakim Bolton sebagai sebuah keputusan besar.
“Hakim sangat kuat dalam pernyataannya tentang informasi rahasia dan sangat kuat juga pada kenyataan bahwa negara itu akan mendapatkan uang, setiap uang yang ia hasilkan,” kata Trump pada Sabtu (20/6). “Apa pun yang dia hasilkan, dia akan memberi kembali.”
Ia juga mengatakan dalam sebuah wawancara dengan Fox News Channel, Bolton harus masuk penjara selama bertahun-tahun, menggambarkan tindakannya sebagai pengkhianatan. (Press TV)
TAGS : Amerika Serikat Donald Trump John Bolton.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74121/Hakim-Tolak-Permintaan-Trump-Blokir-Buku-John-Bolton/